MataKita.co, Gorontalo – Jelang masa pemilihan Umum (Pemilu) kampanye dimalam hari masi saja menjadi polemik dikalangan masyarakat, melalui Rapat Koordinasi dan evaluasi yang dilangsungkan oleh Bawaslu bersama KPU, dan Unsur Kepolisian sore tadi bahwa sahnya tidak dibenarkan melakukan kampanye di malam hari , Kamis (13/2/2019)
Rauf Ali selaku Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam UU No 7 pasal 276 tahun 2017 bahwa kampanye dibagi atas beberapa jenis, antara lain, tatap muka terbatas, penyebaran bahan kampanye.dan sesuai protap kapolri bahwasahnya, kampanye di malam hari hal tersebut tidak di izinkan dan dibenarkan,
Blusukan itu, bisa dilakukan akan tetapi harus memiliki Surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, walaupun peserta pemilu melangsungkan aktivitasnya entah dipasar, pedesaan, perkotaan dan lain sebagainya, harus mengantongi Surat penberitahuan.
“Mengacuh aturan yang ada, waktu kampanye di mulai dari pukul 09.00 hingga 17.00 saya kira waktu tersebut cukup panjang”
Ditambahkannya Bidang SDM dan Divisi Organisasi bahwa, ketika ada kegiatan sosial, entah itu arisan, ta’ziah, silaturahmi keluarga, dan peserta pemilu hadir pada saat itu, selama ia tak mengkampanyekan dirinya sebagai calon legislatif serta tidak membawa APK maka hal tersebut tidak menjadi satu masalah, namun ketika peserta pemilu mengkampanyekan dirinya sebagai caleg, maka diharapkan adanya kerja sama masyarakat untuk melaporkan hal tersebut kepada Panwas Kecamatan untuk melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut. Pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo mengatakan, Kampanye di malam hari, dalam hal ini bagian intelkam Polda Gorontalo pada rapat koordinasi dini hari mengatakan, diseluruh indonesia tidak dibenarkan kampanye dimalam hari semuamya mengacu pada peraturan Kapolri PKP Perkap No 6 Tahun 2012. Terkait dengan pertimbangam keamanan.
“Jangan nanti kegiatan kampanye dimalam hari menimbulkan keributan atau ada yang lempar batu namun tidak di ketahui orangnya karena sesuai batas pandang manusia dimalam hari ” Jelasnya.
Oleh karenanya pihak kepolisian menyatakan tidak akan ada STTP meskipun peserta pemilu menyampaikan penberitahuan kepada kepolisian akan tetapi kepolisian dalam hal ini tidak akan mengeluarkan STTP. Tutupnya.