MataKita.co, Gorontalo – Aparat TNI dan Polri bekuk para penyelundup miras jenis cap tikus yang akan dibawah ke Kecamatan Paguyaman sebanyak 53 karung yang dikalkulasi 2,650 liter atau 2,65 ton yang disita oleh anggota tim Intel Korem 133/Nani Wartabone.
Informasi tersebut didapatkan dari tenaga bantuan operasi Intel.

Sebelumnya, ada sebuah mobil pickup sedang meluncur ke arah Kecamatan Paguyaman dengan membawah miras cap tikus yang dari Motoling Sulawesi Utara sehingga tim Intel merespon dengan cepat untuk melakukan penangkapan terhadap mobil tersebut yang di duga membawah miras jenis cap tikus dimana setelah melintasi isimu mobil diikuti oleh anggota tim Intel dan tepat di Desa Bhakti Kecamatan Pulubala mobil tersebut berhenti untuk menawarkan miras cap tikus di salah satu kios dan disitulah anggota tim Intel langsung melakukan penangkapan barang bukti cap tikus dan dibawah ke safe hause tim Intel Korem.
Dari keterangan tim Intel Korem, para pelaku Rahmad Romadon 34 tahun (Sopir), Marcelino JM Serian 19 tahun dan Arli Langoy 24 tahun yang beralamat di Kabupaten Minsel Sulut, menjelaskan sebagaimana yang dimaksud bahwa cap tikus tersebut akan di bawah ke Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo kepada bapak Abdul Azis Hasan sesuai pesanan sejak Senin 8 Juli 2019 yang lalu sebanyak 2.400 liter sementara 250 liter akan dijual eceran selama perjalanan kepada kios-kios tertentu dan sampai saat ini barang haram tersebut berupa cap tikus masih diamankan oleh tim Intel Korem 133/Nani Wartabone.








































