MataKita.co, Pangkep – Terkait beredarnya video Pembullyan Terhadap Anak di bawah umur RZ (12) yang merupakan penjual jalangkote keliling di kelurahan Bonto-bonto, kec. Mara’ng, Pangkep Sulawesi Selatan. Diketahui peristiwa ini terjadi pada hari Minggu,17 Mei 2020.
Kejadian ini disoroti banyak kalangan. salah satunya dari Perhimpunan Remaja Masjid (PRIMA) DMI Kabupaten Pangkep.
Muabbir, ketua Prima DMI Pangkep menegaskan mengecam Tindakan Pembulian/Penganiyaan terhadap anak di bawah Umur tersebut. Ini jelas mencoreng nama baik kabupaten Pangkep.
“Tindakan tersebut telah melanggar aturan UU tentang perlindungan anak. Jelas pada pasal 80 ayat 1 yang berisikan tentang, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, maka akan di pidana dengan pidana Paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda Paling banyak 72.000.000 Rupiah” Jelas Aktivis IMM ini.
Muabbir berharap agar kiranya pelakunya penganiyaan/Pembullyan Tersebut di berikan sangsi yang setimpal oleh pihak penegak hukum. Sehingga tidak terjadi lagi tindakan penganiayaan terhadap anak khususnya di kab. Pangkep.