MataKita.co, Bima – Beberapa hari yang lalu di kabarkan dengan adanya tindakan penghinaan dan pengancaman yang dilakukan seorang pelajar SMK inisial FA (17) terhadap institusi Polri pria asal desa Hu’u Kecamatan hu’u kab. dompu NTB.
Atas kejadian itu langsung di ringkus oleh pihak polres Dompu di halaman rumahnya di desa hu,u dengan diduga bahwa inisial FA (17) buka hanya saja menghina institusi polri tapi juga mengacam dengan menggunakan senjata api (senpi) Rakitan. (sumber berita11Com.)
ketua Forum Komunikasi MahasiswaHukum (FKMH) Bima, Mahmud meminta pihak Polres Dompu harus mengendepangkan sikap netralitas dan profesionalitas demi tercapainya keadilan hukum, berdasarkan amanah UUD 1945, Pasal 28D angka (1) yang berbunyi Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepasatian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
“Tapi pada proses penyelidikan yang di lakukan oleh pihak Polres Dompu tidak sesuai dengan amanah UUD di atas hal itu terdapat pada kejadian di lapangan, pihak penyidil melakulan penganinayaan terhadap korban dengan bekas luka dan kerusakan parah di kening mata Korban FA , yang sehingga di indikasikan ada represif penyidik terhadap korban sekaligus pelaku” Jelasnya.
Mahmud yang juga ketua Bidang Organisasi PC IMM Bima menyatakan tindakan yang di lakukan oleh penyidik ini telah mengesampingkan asas legalitas, yaitu asas praduga tak bersalah dalam KUHAP, dan uu no 48 tetang kekuasaan kehakiman tahun 2009 pada pasal 8 ayat (1) yang berbunyi Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. pada bunyi ayat tersebut sudah jelas bahwa setiap pelaku tidak boleh di lakukan dengan cara kekerasan dan penganinayaan sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat tetap, tapi pada kenyataanya penyidik polres dompu telah melangkahi sisitem peradilan, sebagai corong uu dalam memutuskan perkara dan ini cacat demi hukum lanjut.
” Kami meminta kepada Kapolda NTB segerah di panggil Polres dompu dan di proses secara hukum atas tindakan represif terhadap korban sekaligus pelaku, karna di nilai telah merampas hak dan martabak serta telah mengesampingkan aspek kemanusiaan dalam proses penyelidikan penegakan hukum” pungkas.