MataKita.Co, Enrekang – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Enrekang tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Optimalisasi Upaya Pencegahan Covid 19 digelar secara Daring pada Senin (07/06/2020).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Enrekang ini membahas 5 Ranperda, di antaranya, Perangkat Desa, Badan Pemasyarakatan Desa, Penanggulangan Bencana dan dua perubahan yakni Perubahan Restribusi dan Perubahan RPMJ.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Enrekang, Asman, mengatakan bahwa Ini adalah Ranperda Inisiasi dari eksekutif untuk dibahas oleh legislatif. Dirinya berharap bahwa secepatnya ada hasil berupa sebuah Perda yang akan menjawab apa yang menjadi kebutuhan hari ini.
“Kelima Ranperda ini merupakan hasil kajian dari Tim Eksekutif yang saat ini menjadi kebutuhan mendesak sesuai dengan kondisi kekinian daerah kita untuk didorong dan keluarlah Peraturan Daerah, sehingga bisa kita laksanakan dengan standar ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Asman juga menuturkan bahwa berdasarkan pandangan fraksi, komitmen legislatif di DPRD Enrenkang sangat besar dalam mendorong setiap program yang diajukan atau diinisiasi oleh eksekutif.
Wakil Ketua I, Ikrar Eran Batu usai memimpin Rapat, menyebutkan bahwa semua Ranperda yang diusulkan urgent dan menjadi perhatian khusus di Enrekang.
“Perda yang lain tidak kita kesampingkan. Semua Perda sifatnya sangat urgent yang di mana nantinya kita memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap pada pembahasan selanjutnya eksekutif-legislatif hadir untuk memaksimalkan hasil Perda melalui komunikasi lebih lanjut.
“Kita perlu menjaring informasi dari masyarakat berupa masukan positif sebagai landasan pembentukan Perda yang baik dan menjadi produk hukum daerah paripurna untuk tentunya bisa memberikan dampak yang baik dan maksimal demi kepentingan masyarakat.” Pungkasnya. (Bang El)