Beranda Lensa Kementrian Agama Serahkan Izin Operasional dan Gelar Silaturrahim Lembaga zakat di...

Kementrian Agama Serahkan Izin Operasional dan Gelar Silaturrahim Lembaga zakat di Gedung Pusdam Sulsel

0

MataKita.co, Makassar – Penyerahan Izin Operasional oleh Kementerian Agama dan Silaturahim Lembaga Zakat bertempat di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah (Pusdam) Sulawesi Selatan Jln. Peintis Kemerdekaan KM. 10, Makassar( 27/09/2021).

“Lazismu secara kelembagaan telah melakukan berbagai kegiatan guna membantu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia” jelas Dr. Alimuddin M.Ag Dosen UIN Alauddin.

Alimuddin menjelaskan, Kita juga telah menghimpun sampai saat ini 3,2. Miliar angka ini tentunya angka ini akan terus bertambah karena ini masih laporan tunggal lazismu wilayah, sembari kami melakukan konsolidasi laporan untuk 2021 ini.

Sementara itu, Koordinator Lazismu Pimpinan Wilayah (PWM) Muhammadiyah Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr. KH. Mustari Bosra.,MA dalam sambutannya menuturkan bahwasanya sepanjang catatan sejarah masih banyak dari kita mengadopsi budaya kolonialisme yang senang mengumpulkan harta dan memerah kelompok bawah, Harta Kekayaan tidak boleh hanya berputar dikalangan atas saja harus ada yang sampai dikalangan bawah.

“Memotivasi para penerima manfaat (Mustahik) agar mampu menjadi Donatur Mudzakki) perlu adanya kolaborasi dalam melakukan pemberdayaan secara bersama-sama” ucap Dosen UNM ini.

Wakil Ketua MUI Sulsel menjelaskan, zakat memiliki potensi untuk mendistribusikan dan memberdayakan zakat terhadap Masyarakat khusus masyarakat miskin dan 8 asnaf atau golongan.

Sementara itu Bakri, SE.I.,ME Kepala Pemberdayaan Zakat dan Waqaf Kakanwil Sulsel dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu kendala dari pendistribusian dana zakat ini adalah kurangnya literasi masyarakat dalam memberikan dana zakat khusus zakat fitrah yang dimana masyarakat umumnya memberikan zakat di tempat lain seperti panti asuhan, masjid atau lembaga zakat yang belum memiliki izin operasional sehingga dana zakat ini tidak terdistribusi secara merata dan lembaga zakat lain belum mendapat rekomendasi dari BAZNAS.

“Diharapkan dengan penyerahan izin operasional zakat dana bisa terdistribusi secara merata dan untuk menerima dana zakat tidak hanya zakat profesi saja seperti dilakukan oleh lembaga zakat karena zakat profesi seperti PNS, TNI, ataupun pejabat lainnya akan di lakukan oleh pihak BAZNAS. Tetapi lembaga zakat ini bisa mewujudkan potensi melalui zakat pertanian, zakat perdagangan atau jenis zakat yang belum tersentuh oleh BAZNAS dan diharapkan antara BAZNAS dan Lembaga zakat (LAZ) bisa bersinergi dalam pendistribusian pemerataan pendapatan untuk  masyarakat atau ummat” tutupnya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT