Beranda Politik DPRD Pangkep Terima Ranperda Perubahan APBD 2026

DPRD Pangkep Terima Ranperda Perubahan APBD 2026

0

MataKita.co, Pangkep — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Pangkep. Penyerahan Ranperda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Pangkep di Ruang Sidang “A” DPRD Pangkep. Rabu, (2/9/2026).

Dalam rapat Pripurna tersebut, Wakil Bupati Pangkep Abd. Rahman Assagaf menyampaikan pidato pengantar nota keuangan sekaligus penjelasan umum mengenai substansi perubahan APBD 2026. Menurutnya, perubahan APBD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pengelolaan keuangan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

“Perubahan APBD tidak hanya dipandang sebagai penyesuaian angka pada struktur pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan agar lebih realistis dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Rahman Assagaf.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah tetap memberikan perhatian terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta sosial.

Rahman Assagaf  juga menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan belanja daerah. Setiap anggaran yang dialokasikan, kata dia, harus memiliki output yang jelas, manfaat yang dapat diukur, serta memberikan kontribusi terhadap pencapaian sasaran pembangunan daerah.

“Setiap alokasi anggaran diharapkan menghasilkan output yang jelas, manfaat yang terukur, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian sasaran pembangunan daerah,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Pangkep kemudian secara resmi menyerahkan dokumen Ranperda Perubahan APBD 2026 kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPRD Pangkep Haris Gani mengatakan bahwa dokumen yang telah diserahkan pemerintah daerah selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan di DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Ranperda yang telah diserahkan selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Haris.

Pemerintah Kabupaten Pangkep, lanjut Rahman, menyadari bahwa pembahasan perubahan APBD membutuhkan kerja sama dan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD. Karena itu, pembahasan diharapkan berlangsung secara konstruktif, objektif dan tepat waktu.

Pemerintah daerah juga membuka ruang terhadap masukan, saran dan rekomendasi DPRD untuk menyempurnakan kebijakan anggaran daerah.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan menghasilkan kebijakan perubahan APBD 2026 yang realistis, berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Pangkep.

Facebook Comments Box