Matakita.co, Jakarta – Masyarakat Pemerhati dan Pengguna Transportasi Online (MAPPS) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Desakan tersebut disampaikan menyusul persetujuan Rapat Paripurna DPR RI yang menetapkan RUU LLAJ sebagai usul inisiatif DPR, sehingga pembahasan substansi bersama pemerintah akan segera memasuki tahap berikutnya.
Koordinator MAPPS, Andi Hendra Dimansa, mengatakan penetapan revisi RUU LLAJ sebagai usul inisiatif DPR merupakan momentum penting untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab perkembangan sektor transportasi nasional, khususnya transportasi berbasis aplikasi yang berkembang pesat dalam satu dekade terakhir.
“Kami mengapresiasi DPR RI yang telah membawa RUU LLAJ hingga ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Namun, pada tahap pembahasan selanjutnya, ruang partisipasi publik harus dibuka seluas-luasnya agar regulasi yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan para pelaku transportasi di lapangan,” ujar Andi Hendra, Rabu (6/8/2026).
Menurutnya, keputusan DPR tersebut menunjukkan komitmen untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang dinilai sudah tidak sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan teknologi transportasi, digitalisasi layanan, maupun perubahan pola mobilitas masyarakat.
Andi Hendra menilai pembahasan RUU LLAJ tidak cukup hanya dilakukan melalui dialog antarlembaga negara. Regulasi yang akan mengatur jutaan pengemudi, pengguna layanan, pelaku usaha, dan masyarakat luas, menurutnya, harus disusun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang menjadi bagian dari ekosistem transportasi.
“Transportasi online telah berkembang menjadi infrastruktur sosial dan ekonomi yang menopang mobilitas masyarakat sekaligus menjadi sumber penghidupan bagi jutaan keluarga di Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan yang mengatur sektor ini harus lahir melalui proses yang terbuka, partisipatif, dan mampu mengakomodasi pengalaman para pemangku kepentingan di lapangan,” katanya.
MAPPS menilai sejumlah isu strategis yang telah mengemuka dalam pembahasan RUU, seperti perlindungan hubungan kemitraan pengemudi, pengaturan tarif dan potongan aplikasi, transparansi algoritma, perlindungan data pribadi, kepastian status hukum transportasi online, keselamatan berlalu lintas, hingga penguatan tata kelola transportasi nasional, perlu diperdalam melalui konsultasi publik agar menghasilkan norma hukum yang implementatif.
Untuk itu, MAPPS mendorong DPR RI dan pemerintah membuka ruang konsultasi publik yang lebih luas dengan melibatkan organisasi pengemudi transportasi online, perwakilan pengguna layanan, perusahaan aplikasi digital, akademisi, peneliti, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah.
“Undang-undang yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh pembahasan di ruang rapat, tetapi juga oleh sejauh mana suara masyarakat menjadi bagian dari proses pembentukannya. Regulasi yang lahir dari dialog yang inklusif akan memiliki legitimasi yang lebih kuat, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu menciptakan ekosistem transportasi online yang adil, aman, dan berkelanjutan,” kata Andi Hendra.








































