Beranda Politik Ranperda Pilkades Pangkep Atur Calon Tunggal hingga Masa Jabatan Kepala Desa

Ranperda Pilkades Pangkep Atur Calon Tunggal hingga Masa Jabatan Kepala Desa

0

MataKita.co, Pangkep — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) memperbarui regulasi pemilihan kepala desa (Pilkades). Aturan baru itu memuat ketentuan mengenai masa jabatan, persyaratan calon, mekanisme pemilihan calon tunggal, hingga pemilihan kepala desa antarwaktu.

Pembaruan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa yang dibahas bersama DPRD Pangkep, Kamis (20/8/2026).

Ranperda itu disiapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkep Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021.

Perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan hukum nasional, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pangkep Dzulfhadli mengatakan, penyusunan Ranperda melalui pembahasan yang cukup alot. Selain mengacu pada regulasi nasional, penyusunannya mempertimbangkan karakteristik geografis Pangkep yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada tim pansus dalam pembahasan Ranperda ini. Dengan pengalaman tim pansus, pembahasan berlangsung cukup alot, khususnya terkait persyaratan pencalonan, mekanisme pemilihan dengan kolom kosong, pemilihan antarwaktu, serta larangan dan sanksi,” ujar Dzulfhadli.

Masa jabatan delapan tahun

Salah satu ketentuan dalam Ranperda mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan. Kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Masa jabatan yang diperoleh melalui mekanisme pemilihan kepala desa antarwaktu juga diperhitungkan sebagai satu periode.

Ranperda turut memperketat persyaratan kepala desa petahana yang hendak mencalonkan diri kembali. Petahana harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban yang telah ditelaah Inspektorat, melampirkan surat keterangan bebas temuan, serta menjalani cuti selama tahapan pencalonan.

Ketentuan khusus juga diberlakukan bagi aparatur sipil negara. Pegawai negeri sipil (PNS) yang mencalonkan diri harus memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Jika terpilih, PNS tersebut dibebaskan sementara dari jabatannya.

Sementara itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, harus mengundurkan diri sebelum dilantik sebagai kepala desa.

Perangkat desa yang ditetapkan sebagai calon kepala desa juga diwajibkan mengundurkan diri. Ketentuan serupa berlaku bagi pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang harus mundur sebelum pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).

Dari sisi rekam jejak, calon kepala desa harus bebas narkoba dan memenuhi persyaratan terkait riwayat pidana. Pengecualian diberikan kepada mantan terpidana yang telah melewati masa jeda lima tahun setelah menyelesaikan pidana serta mengumumkan statusnya secara terbuka kepada masyarakat.

Calon tunggal melawan kolom kosong

Ranperda menetapkan jumlah calon kepala desa paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Jika pendaftar yang memenuhi persyaratan berjumlah lebih dari lima orang, Panitia Pemilihan Kabupaten akan menggelar uji kompetensi.

Penentuan calon melalui uji kompetensi didasarkan pada ujian tertulis dengan bobot 60 persen dan penilaian administrasi sebesar 40 persen.

Mekanisme berbeda berlaku apabila Pilkades hanya diikuti satu calon. Pemungutan suara tetap dilaksanakan menggunakan surat suara dengan dua kolom, yakni kolom yang memuat foto calon dan kolom kosong.

Calon tunggal dinyatakan terpilih jika memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah. Namun, jika kolom kosong memperoleh suara terbanyak, hasil Pilkades dinyatakan batal. Bupati Pangkep selanjutnya mengangkat seorang PNS sebagai penjabat kepala desa.

Ranperda juga mengatur pemilihan kepala desa antarwaktu apabila terjadi kekosongan jabatan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. Pemilihan dilaksanakan oleh BPD melalui musyawarah desa.

Pembiayaan Pilkades serentak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Adapun biaya pemilihan kepala desa antarwaktu bersumber dari APBDes.

Dalam ketentuan peralihan, kepala desa yang sedang atau telah menjabat selama dua periode sebelum Perda diundangkan masih dapat mencalonkan diri untuk satu periode berikutnya. Kepala desa yang tengah menjalani periode ketiga harus menyelesaikan sisa masa jabatannya dan tidak dapat kembali mencalonkan diri.

Ketua Panitia Khusus Ranperda Pilkades DPRD Pangkep Umar Haya mengapresiasi keterbukaan Dinas PMD selama pembahasan. Menurut dia, pengalaman dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkades sebelumnya menjadi bahan penting untuk menyempurnakan regulasi.

Umar menilai peningkatan kapasitas panitia pemilihan di setiap tingkatan juga dibutuhkan agar Pilkades dapat berlangsung sesuai ketentuan.

“Selain muatan materi, hal yang sangat penting adalah peningkatan pemahaman melalui sosialisasi maupun bimbingan teknis kepada calon panitia. Panitia tingkat kabupaten dan kecamatan juga harus terus mendukung rekan-rekan di tingkat desa,” kata Umar.

Pemerintah Kabupaten Pangkep berharap regulasi baru tersebut dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Pilkades sekaligus mewujudkan pemilihan yang tertib, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Aturan tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik sosial dalam proses pemilihan kepala desa.

Facebook Comments Box