Beranda Lensa Aksi di Kejati Sulsel, IPPM Pangkep Soroti Dugaan Pungli dan Monopoli Proyek

Aksi di Kejati Sulsel, IPPM Pangkep Soroti Dugaan Pungli dan Monopoli Proyek

0

MataKita.co, Makassar — Pengurus Pusat Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (PP IPPM) Pangkep mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengusut sejumlah dugaan korupsi, pungutan liar (pungli), hingga monopoli proyek di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Desakan itu disampaikan dalam aksi bertajuk “Selamatkan Kabupaten Pangkep” di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Kamis (20/8/2026).

Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari sejumlah aksi yang sebelumnya dilakukan IPPM Pangkep di Kabupaten Pangkep. Massa menilai sejumlah tuntutan yang telah disampaikan belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang mereka harapkan.

Ketua Bidang Komunikasi dan Advokasi PP IPPM Pangkep, Muh. Akbar, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan aspirasi di sejumlah tempat, mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, DPRD Pangkep, hingga Polda Sulsel.

“Beberapa tuntutan sebelumnya sudah kami sampaikan, tetapi tidak mendapat respons sebagaimana yang kami harapkan. Karena itu, kami membawa persoalan ini ke Kejati Sulsel,” kata Akbar.

Dalam aksinya, IPPM Pangkep meminta Kejati Sulsel mengklarifikasi dugaan pembagian fee proyek yang disebut massa membawa-bawa nama institusi kejaksaan di Pangkep.

Mereka juga meminta Kejati Sulsel menginvestigasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang diduga bermasalah dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek.

Selain itu, massa meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik monopoli proyek yang menurut mereka melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum anggota DPRD dan pejabat perangkat daerah.

Sejumlah persoalan yang disampaikan massa antara lain dugaan monopoli proyek yang mereka kaitkan dengan seorang anggota DPRD bernama H. Ikbal serta mencatut nama institusi Kejaksaan dan Polres Pangkep.

IPPM Pangkep juga menyoroti dugaan pungli yang mereka sebut mencapai Rp300 juta per bulan di Baznas Pangkep serta dugaan penyimpangan proyek perpipaan senilai Rp700 juta pada Dinas Pertanian.

Tuntutan lainnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran hibah untuk KNPI, KORMI, dan KONI, dugaan pungli terhadap tenaga kesehatan di sejumlah puskesmas, serta dugaan penyimpangan anggaran proyek taman tematik pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Massa turut meminta pengusutan dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam pembangunan Kantor Perpustakaan.

Ketua Umum PP IPPM Pangkep, Syahrul, mengatakan organisasi tersebut akan terus mengawal berbagai persoalan yang dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat Pangkep.

“IPPM Pangkep akan terus turun menyuarakan sejumlah ketimpangan yang ada di Kabupaten Pangkep, khususnya tuntutan-tuntutan yang sebelumnya sudah kami aksikan, tetapi tidak mendapat perhatian dari aparat penegak hukum,” ujar Syahrul.

Menurut Syahrul, berbagai dugaan yang disampaikan dalam aksi tidak hanya akan berhenti sebagai aspirasi. IPPM Pangkep berencana menindaklanjutinya melalui laporan resmi kepada Kejati Sulsel.

“Kami akan mengawal dan mengeluarkan surat laporan secara resmi ke Kejati Sulsel,” katanya.

Menanggapi aksi tersebut, Humas Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Kejari Pangkep terkait sejumlah persoalan yang disampaikan massa.

“Saya akan meminta klarifikasi dari Kejari Pangkep terhadap sejumlah kasus dan tuntutan ini. Kami tidak akan melindungi aparat yang terlibat,” kata Soetarmi.

IPPM Pangkep menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut aparat penegak hukum.

Catatan redaksional: Seluruh tudingan yang disampaikan IPPM Pangkep dalam aksi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan atau proses hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Facebook Comments Box