Matakita.co, Sidrap- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Inovasi Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini kepada pelajar SMP dan SMA di Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, pada 29–31 Juli 2026, tersebut menyasar siswa berusia 13–17 tahun di SMP Negeri 4 Dua Pitue dan SMA Negeri 7 Sidrap. Melalui pendekatan edukatif yang dikemas secara interaktif, mahasiswa KKN mengajak para pelajar memahami pentingnya menunda pernikahan hingga mencapai usia dan kesiapan yang matang.
Program kerja individu bertajuk “Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui Sosialisasi Hukum Menurut UU Nomor 16 Tahun 2019” ini digagas oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Shendi Aulia Putri. Pelaksanaannya mendapat persetujuan Dosen Pendamping Kegiatan (DPK) Darmawati, S.Pt., M.Si., serta dukungan dari Lurah Ponrangae, Hasniati, S.E., bersama pihak SMP Negeri 4 Dua Pitue dan SMA Negeri 7 Sidrap.
Shendi menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman remaja mengenai ketentuan hukum batas usia perkawinan sekaligus membangun kesadaran akan berbagai dampak negatif pernikahan usia dini.
Dalam penyampaian materi, siswa diperkenalkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Regulasi tersebut menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan baru diizinkan menikah setelah berusia minimal 19 tahun, kecuali dalam kondisi tertentu melalui mekanisme dispensasi nikah yang diputuskan pengadilan.
Tak hanya membahas aspek hukum, mahasiswa KKN juga mengulas berbagai faktor yang kerap memicu terjadinya pernikahan usia dini, seperti tekanan keluarga, rendahnya tingkat pendidikan, pergaulan yang tidak sehat, pengaruh media sosial, hingga kondisi ekonomi.
Siswa juga diajak memahami dampak yang dapat ditimbulkan apabila pernikahan dilakukan pada usia yang belum matang, mulai dari meningkatnya risiko kesehatan ibu dan anak, terhambatnya pendidikan, persoalan ekonomi keluarga, hingga munculnya berbagai persoalan sosial.
Untuk menciptakan suasana belajar yang lebih menarik, penyampaian materi diawali dengan diskusi ringan mengenai pandangan siswa terhadap pernikahan usia dini. Setelah itu, kegiatan ditutup dengan kuis interaktif sebagai sarana evaluasi sekaligus memperkuat pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.
Antusiasme siswa terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Mereka aktif mengajukan pertanyaan, berdiskusi, serta mengikuti kuis yang disiapkan mahasiswa KKN. Metode partisipatif tersebut dinilai mampu menciptakan suasana belajar yang lebih komunikatif dan mudah dipahami oleh remaja.
Selain memberikan edukasi hukum, kegiatan ini juga menjadi bentuk kontribusi mahasiswa dalam mendukung pencapaian **Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 4**, yakni Pendidikan Berkualitas. Melalui peningkatan literasi hukum sejak dini, para siswa diharapkan mampu mengambil keputusan yang tepat bagi masa depannya dan memiliki kesadaran untuk menyelesaikan pendidikan sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi bekal bagi para pelajar dalam merencanakan masa depan secara lebih matang.
Pesan utama yang diusung dalam kegiatan ini dirangkum melalui slogan “Kejar Cita-Cita, Tunda Nikah Muda”.Ajakan tersebut menjadi pengingat bahwa masa remaja merupakan waktu untuk belajar, mengembangkan potensi diri, dan mempersiapkan masa depan, bukan terburu-buru memasuki kehidupan berumah tangga.(**)








































