Beranda Politik Warga Kapoposang Bali Gelar Aksi, Desak Pemilihan Kepala Desa Digelar Ulang

Warga Kapoposang Bali Gelar Aksi, Desak Pemilihan Kepala Desa Digelar Ulang

0

Matakita.co, Pangkep — Sejumlah warga Desa Kapoposang Bali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, menggelar aksi di Kantor Desa Kapoposang Bali. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Pangkep menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 2026.

Dalam aksi tersebut, warga menyatakan pemilihan ulang diperlukan untuk menjaga proses demokrasi di tingkat desa menyusul persoalan hukum terkait hasil Pilkades Kapoposang Bali.

Persoalan tersebut bermula dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keterpilihan Sumantri sebagai Kepala Desa Kapoposang Bali.

Menurut keterangan warga, putusan tersebut tidak hanya berdampak pada pemberhentian Sumantri yang telah menjalankan pemerintahan lebih dari satu tahun, tetapi juga memerintahkan pelantikan calon lainnya dalam Pilkades.

Kondisi itu kemudian memicu penolakan dari sebagian warga. Mereka meminta pengisian jabatan kepala desa tetap dilakukan melalui mekanisme pemilihan.

“Kami warga tidak menerima jika ada penetapan kepala desa tanpa dipilih,” kata salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Warga tersebut mengatakan, pihaknya dapat menerima pemberhentian kepala desa sebelumnya apabila dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Namun, mereka mempersoalkan apabila calon yang tidak memperoleh suara terbanyak dalam Pilkades kemudian dilantik sebagai kepala desa.

Menurut warga, pilihan yang dinilai lebih dapat diterima adalah menggelar pemilihan ulang dengan memberikan kesempatan kepada para calon untuk kembali memperoleh mandat masyarakat.

“Kalau mau adil, kembali bertarung dan lakukan pemilihan. Kepala desa harus mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilihan,” ujar Y, salah seorang warga yang mengikuti aksi.

Warga mengaku menggelar aksi setelah memperoleh informasi mengenai kemungkinan pelantikan kepala desa berdasarkan putusan pengadilan tersebut.

Mereka meminta Bupati Pangkep mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sebelum mengambil keputusan. Warga khawatir pelantikan yang tidak dapat diterima sebagian masyarakat justru memunculkan ketegangan di Desa Kapoposang Bali.

“Kami berharap Bupati bijaksana. Pilihan yang menurut kami terbaik adalah melakukan pemilihan ulang. Semua pihak bisa kembali maju dan bertarung secara demokratis jika merasa layak memimpin Desa Kapoposang Bali,” kata seorang warga.

Pertanyakan Putusan Pengadilan

Dalam aksi itu, warga juga mempertanyakan putusan PTUN yang menjadi dasar polemik tersebut. Mereka menilai terdapat kejanggalan karena putusan tidak hanya membatalkan keterpilihan kepala desa sebelumnya, tetapi juga berimplikasi terhadap pelantikan calon lainnya.

Sejumlah warga bahkan menyampaikan dugaan adanya persoalan dalam proses pengambilan putusan. Namun, tudingan tersebut merupakan klaim peserta aksi dan belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.

Warga meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam proses hukum tersebut.

Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Pangkep menelaah kembali aspek hukum dari putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme pemilihan dan pengangkatan kepala desa sebelum mengambil keputusan.

Menurut warga, penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

“Kami ingin damai dan kehidupan kekeluargaan kami tetap rukun seperti sebelumnya. Bupati Pangkep adalah orang yang kami hormati dan hargai. Kami tidak menginginkan hal-hal di luar kendali terjadi di kampung kami,” ujar warga.

Mereka berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang dapat menjaga kepastian hukum sekaligus kondusivitas Desa Kapoposang Bali.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Kabupaten Pangkep maupun pihak terkait mengenai tuntutan warga tersebut.

Facebook Comments Box