Beranda Kampus Rekomendasi PWM Belum Dijalankan, AMM Desak Evaluasi Rektor dan BPH Unmuh Barru

Rekomendasi PWM Belum Dijalankan, AMM Desak Evaluasi Rektor dan BPH Unmuh Barru

0

Matakita.co, Barru — Polemik di Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Barru kembali mencuat. Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Barru menyoroti rekomendasi hasil audit Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan yang disebut belum ditindaklanjuti oleh Rektor dan Badan Pembina Harian (BPH) Unmuh Barru.

AMM Barru bahkan meminta Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah turun tangan mengevaluasi hingga mencopot Rektor dan BPH Unmuh Barru apabila rekomendasi tersebut tidak segera dilaksanakan.

Sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Barru, Ahmad, mengatakan rekomendasi PWM Sulsel tertanggal 4 Agustus 2026 berkaitan dengan persoalan Rukaya, dosen tetap yang sebelumnya juga menjabat Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling (BK) Unmuh Barru.

Menurut Ahmad, terdapat tiga poin dalam rekomendasi tersebut. Pertama, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Rukaya sebagai dosen tetap yang diterbitkan BPH Unmuh Barru diminta untuk dicabut.

Kedua, SK pemberhentian Rukaya dari jabatan Ketua Program Studi BK yang diterbitkan Rektor Unmuh Barru diminta untuk ditinjau kembali. Ketiga, Rektor dan BPH Unmuh Barru diminta melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan.

Ahmad menyayangkan belum adanya respons yang menurutnya jelas dan tertulis dari pimpinan kampus terhadap rekomendasi tersebut.

“Kalau benar-benar menghargai rekomendasi PWM Sulsel, maka Rektor dan BPH Unmuh Barru seharusnya langsung merespons secara tertulis, apakah rekomendasi itu diterima atau ditolak, supaya tidak berdampak pada proses pelaporan BKD oleh yang bersangkutan,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut menjadi mendesak karena batas pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) berakhir pada 31 Agustus 2026. Sementara itu, kata Ahmad, mata kuliah yang telah diajarkan Rukaya pada semester sebelumnya belum diinput oleh operator kampus.

“Pelaporan BKD berakhir pada 31 Agustus 2026. Jadi, yang bersangkutan terkesan lambat melaporkan, sementara pihak kampus belum menginput mata kuliah sebelumnya. Kami sudah lama menunggu respons Rektor dan BPH Unmuh Barru atas rekomendasi tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada respons,” katanya.

Atas kondisi itu, Ahmad yang berbicara atas nama AMM Barru meminta PP Muhammadiyah memberikan perhatian terhadap persoalan yang terjadi di salah satu Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) tersebut.

Menurut dia, langkah tegas diperlukan untuk menjaga tata kelola perguruan tinggi sekaligus nama baik Muhammadiyah.

“Kami dari AMM Barru meminta PP Muhammadiyah mencopot Rektor dan BPH Unmuh Barru karena kami menilai mereka tidak profesional dalam mengelola AUM tersebut. Persoalan ini jangan sampai terus dibiarkan karena dapat berdampak terhadap nama baik Muhammadiyah,” tegas Ahmad.

Ia mengklaim persoalan yang menjadi perhatian AMM Barru tidak hanya menyangkut pemberhentian dosen. Ahmad juga menyinggung sejumlah persoalan lain yang menurutnya perlu diperiksa oleh struktur Muhammadiyah di tingkat wilayah maupun pusat.

Di antaranya terkait pengelolaan keuangan kampus, dugaan pungutan terhadap mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta persoalan administrasi penerbitan SK pejabat di lingkungan universitas.

Ahmad meminta persoalan-persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di internal Muhammadiyah.

Hingga keterangan ini disampaikan, belum terdapat tanggapan Rektor maupun BPH Unmuh Barru atas pernyataan dan tudingan yang disampaikan AMM Barru dalam naskah yang diterima. Konfirmasi dari pihak kampus diperlukan untuk memberikan penjelasan sekaligus memastikan duduk perkara dari masing-masing persoalan yang disampaikan.

Facebook Comments Box