Beranda Politik DPRD Pangkep Desak Ganti Rugi Lahan Kereta Api Sapanang Tuntas Sepekan

DPRD Pangkep Desak Ganti Rugi Lahan Kereta Api Sapanang Tuntas Sepekan

0

MataKita.co, Pangkep — Komisi II DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mendesak Balai Kereta Api Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak terkait segera menuntaskan pembebasan lahan serta pembayaran ganti rugi warga terdampak pembangunan jalur kereta api di Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro. DPRD memberikan tenggat waktu satu minggu dan menegaskan tidak boleh ada lagi penundaan terhadap pemenuhan hak masyarakat.

Desakan tersebut ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H. Muhammad Lutfi Hanafi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Sidang Lantai II Kantor DPRD Pangkep. Jumat (25/9/2026).

“Seluruh proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi harus tuntas dalam satu minggu ke depan. Masyarakat Sapanang sudah menunggu cukup lama. Tidak ada alasan penundaan lagi,” ujarnya.

Menurut Lutfi, desakan tersebut muncul karena proses pembebasan lahan yang berlangsung hingga saat itu belum memberikan kepastian waktu pembayaran ganti rugi kepada warga. Karena itu, Komisi II meminta seluruh pihak terkait segera menyelesaikan persoalan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian atas hak mereka.

Menanggapi desakan DPRD, perwakilan Balai Kereta Api Provinsi Sulawesi Selatan, Deby Hospital, memastikan anggaran pembayaran ganti rugi telah tersedia, termasuk untuk warga terdampak di Kelurahan Sapanang.

“Dana sudah tersedia dan pasti dibayarkan, termasuk untuk kebutuhan di Sapanang. Berikan kami kepercayaan untuk bekerja. Kami mohon dukungan semua pihak agar pelaksanaan berjalan lancar,” ujar Deby.

Meski anggaran disebut telah tersedia, DPRD meminta agar persoalan teknis dan administrasi yang berkaitan dengan pembebasan lahan segera diselesaikan. Ketersediaan dana, menurut DPRD, harus diikuti dengan realisasi pembayaran sehingga warga benar-benar menerima haknya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H. Muchtar Sali, menegaskan pentingnya menyelesaikan kesepahaman teknis antara Balai Kereta Api dan pemerintah daerah. Ia mengingatkan agar tidak terjadi kesenjangan antara ketersediaan anggaran dan pelaksanaan pembayaran di lapangan.

“Jangan sampai dana tersedia namun manfaatnya tidak dirasakan warga Sapanang,” tegasnya.

Lurah Sapanang, Amiruddin, menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi diselesaikan sebelum pembangunan dimulai. Menurutnya, urutan penyelesaian tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada warga sekaligus mencegah munculnya persoalan baru selama proyek berlangsung.

“Pembebasan lahan dan pembayaran dilakukan terlebih dahulu, baru pembangunan dimulai. Urutan ini tidak boleh dibalik,” kata Amiruddin.

Ia juga meminta agar penetapan nilai ganti rugi mempertimbangkan kondisi tanah dan tingkat produktivitasnya. Pasalnya, tanah yang terdampak pembangunan tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat.

“Nilai ganti rugi harus sesuai harga tanah yang produktif, bukan angka yang jauh dari kenyataan. Tanah ini sumber kehidupan kami, penggantiannya harus adil dan sebanding,” ujarnya.

Amiruddin menegaskan bahwa kepastian penyelesaian hak warga menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga situasi tetap kondusif. Ia berharap pembangunan tidak berjalan dengan mengabaikan persoalan lahan yang belum diselesaikan.

“Ketenangan terjaga jika hak warga dihormati sejak awal. Jangan pembangunan dimulai sementara urusan lahan belum selesai. Itu yang akan memicu persoalan baru,” tandasnya.

Selain menyoroti pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi, Komisi II DPRD Pangkep juga mengingatkan pentingnya memperhatikan dampak lingkungan dari pembangunan jalur kereta api di Kelurahan Sapanang.

Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Golkar, Budiamin, meminta agar sistem saluran air dan drainase menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan. Menurutnya, pembangunan infrastruktur harus memperhatikan kondisi lingkungan dan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur tersebut.

Ia mengingatkan bahwa buruknya sistem drainase berpotensi menimbulkan persoalan banjir yang dampaknya akan dirasakan langsung oleh warga.

“Di sepanjang jalur yang melintasi Sapanang, perencanaan wajib memperhatikan saluran dan drainase. Jangan bangunan berdiri kokoh, warga justru kebanjiran. Dampak itu ditanggung sehari-hari, perbaikannya jauh lebih mahal di kemudian hari,” tegas Budiamin.

Karena itu, DPRD meminta aspek teknis pembangunan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian proyek, tetapi juga memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Dalam rapat tersebut, para pihak menyepakati penyusunan dan penandatanganan naskah kesepahaman sebagai bagian dari upaya memperjelas penyelesaian persoalan lahan. Pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi warga Sapanang ditetapkan sebagai prioritas dengan target penyelesaian satu minggu ke depan.

Kesepakatan itu diharapkan menjadi dasar bagi pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian persoalan teknis serta memastikan hak masyarakat dapat dipenuhi sesuai tenggat yang telah ditetapkan.

DPRD Pangkep menekankan bahwa kepastian pembayaran ganti rugi menjadi hal penting agar pembangunan jalur kereta api tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan dengan masyarakat terdampak.

Facebook Comments Box