Beranda Politik Setnov Tersangka, Apa Kata Nurdin Halid?

Setnov Tersangka, Apa Kata Nurdin Halid?

0
Setya Novanto Bersama Nurdin Halid

MataKita, JAKARTA- Ketum Golkar Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK. Meski demikian, Golkar tak akan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) ketum.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, kinerja partainya tak akan terganggu meski Novanto menjadi tersangka. Haluan politik Golkar juga tidak akan berubah, tetap mendukung Pemerintahan Jokowi-JK.

“Apapun yang terjadi, posisi politik Partai Golkar tidak akan berubah, tetap konsisten untuk mendukung Pemerintahan Jokowi-JK. Dan sekaligus konsiten pada keputusan Rapimnas tahun 2016 tetap mendukung Jokowi pada Pilpres tahun 2019 nanti,” kata Idrus.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka baru e-KTP. Ketum Golkar itu disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman seumur hidup.

Sementara itu, ketua harian DPP Golkar Nurdin Halid menegaskan, semua struktur partai Golkar telah diatur dan semua punya fungi masing-masing.

“Kan ada ketua harian, ada korbid, ada sekjen. Fungsi-fungsi semua telah dibagi habis sesuai tata kerjanya,” katanya, Ketua Harian Golkar Nurdin Halid kepada wartawan di depan rumah pribadi Novanto di Jl Wijaya XIII, Melawai, Jaksel, Senin (17/7/2017).

Nurdin juga menegaskan tak akan ada musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Golkar. Novanto tetap menjadi ketum hingga keputusan hukum terkait dirinya berkekuatan hukum tetap.

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here