Beranda Politik Pleno KPU Enrekang Tegaskan Hardi Tidak Bersyarat, DPRD Enrekang Dilema

Pleno KPU Enrekang Tegaskan Hardi Tidak Bersyarat, DPRD Enrekang Dilema

0

MataKita.co, Enrekang – Seperti diketahui bahwa polemik PAW Asman di DPRD Enrekang terus berpilemik, terbaru KPU enrekang mengeluarkan Hasil Pleno nomor : 239/PY.04.1-SD/7316/KPUD-Kab/VIII/2018, yang mana  surat tersebut, KPUD menjawab Surat dari DPRD enrekang nomor 251/DPRD/VIII/2018 tentang permintaan Nama Calon Anggita DPRD PAW. Jum’at (31/8/2018)

dalam inti suratnya KPU menjelaskan jika berdasarkan hasil verifikasi berkas maka nama PAW adalah Abdul Syukur Djamadi, setelah Drs. Hardi dinyatakan tidak lagi bersyarat.

Dalam menentukan langkah selanjutnya, DPRD Enrekang akan melakukan konsultasi ke MENDAGRI dan berharap hasil dari konsultasi tersebut dijadikan bahan dalam menentukan keputusan.

Advokat sekaligus Pengamat politik muda sulsel Sofyan Sinte angkat bicara persoalan yang terjadi di kampung halamannya, beliau memberikan pandangannya, bahwa “DPRD tidak boleh melantik anggota DPRD yang tidak mewakili partai, dalam hal ini orang yang sudah diberhentikan maka sudah tidak bersyarat lagi.. itu sama saja mempertontonkan praktek KORUPSI.

” DPRD harus memproses nama baru berdasarkan rekomendasi KPU setempat sesuai mekanisme dan undang undang.” Ungkapnya.

Pria berkacamata yang akrab di sapa Fian ini menambahkan bahwa “DPRD harus mengikuti rekomendasi KPU karena KPU lah yang punya domain dalam menentukan nama pengganti PAW berdasarkan verifikasi langsung dan berkas, DPRD hanya menjalankan mekanisme dan melakukan pelantikan saja.” Tutupnya. (Bang El)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT