Beranda Mimbar Ide Menimbang Profesionalisme Penegakan Hukum Acara Polri ; Antara Harapan dan Kenyataan

Menimbang Profesionalisme Penegakan Hukum Acara Polri ; Antara Harapan dan Kenyataan

0
Safrin Salam, S.H., M.H

Oleh : Safrin Salam, S.H., M.H*

Menelisik persoalan penegakan hukum yang kian hari makin pelik di Indonesia sebut saja pada data yang dilangsir oleh Direktur Eksekutif ILR todung mulya lubis menerangkan bahwa indeks negara hukum di Indonesia tiap tahun menurun, berdasarkan data Indeks Negara Hukum Indonesia Tahun 2016 turun sebesar 5,31 persen atau 0,01 point. Sebelumnya di tahun 2015 indeks negara hukum negara sebesar 4,32 (metrotvnews.com terbitan 6 september 2017).

Penurunan indeks negara hukum ini dipengaruhi oleh berbagai variabel yang ada sebut saja dalam teori sistem hukum memunculkan 3 (tiga) variabel utama yakni struktur hukum, substansi hukum dan kultur hukum. Dalam perkembangannya variabel sistem hukum struktur hukum, substansi hukum serta kultur hukum memiliki ikatan hukum yang sangat besar dalam menjamin tercapainya penegakan hukum yang berdimensi keadilan dan kedamaian di masyarakat. Hal yang menarik untuk dipahami dalam kerangka penegakan hukum dan penegakan sistem hukum ini adalah barisan polri yang dalam barisan depan selalu berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum baik itu Kasus Pidana dan Perkara Perdata ataupun bukan kasus hukum. Bahwa polri dalam fungsinya sebagai penegak hukum harus memahami benar mengenai KUHP dan KUHAP serta turunan peraturan hukum dibawahnya sebagai alat hukum untuk memeriksa dan menentukan apakah perbuatan hukum tersebut merupakan perbuatan hukum atau bukan. Pemahaman hukum yang memadai sangat penting dikalangan polri c.q. penyidik polri terutama dalam penegakan hukum acara polri khususnya dalam menerima pengaduan, memeriksa dan menentukan perbuatan tersebut merupakan kasus pidana atau bukan. Hukum Acara Polri yang dalam wujudnya adalah KUHP, KUHAP dan turunan peraturan hukum dibawahnya khususnya Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan. Dalam peraturan kapolri diatur mengenai tahapan tindakan yang harus dilakukan oleh polri terutama terkait dengan administrasi Penyelidikan dan administrasi penyidikan.

Administrasi penyelidikan yang bermuara pada prinsip keadilan dan kedamaian menjadi variabel utama dalam mewujudkan profesionalisme polri tentu hal ini merupakan harapan warga negara indonesia yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada polri. Pengadministrasian penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara oleh kepolisian penting untuk dilakukan dan tidak bisa dikesampingkan olehkarena perkara-perkara yang ditangani oleh polri itu berpotensi untuk dilakukan uji formil maupun materil melalui forum praperadilan dan bisa dikualifikasi dalam kategori pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang akhirnya menimbulkan tidak efektifnya Penegakan Hukum penangan perkara di internal polri yang berakibat mengendapnya perkara di kepolisian. Hal ini bisa dilihat dari data yang dirilis oleh Badan pusat Statistik tentang Jumlah tindak Pidana Menurut Kepolisian dalam kurung waktu 3 tahun terakhir menunjukan peningkatan penanganan perkara yakni di tahun 2014 sejumlah 325.317, tahun 2015 (352.936) dan tahun 2016 (357.197). (Data BPS Indonesia).

Data tersebut menunjukan bahwa dari tahun 2014-2016 perkara yang ditangani polri semakin meningkat. Hal ini perlu dipertimbangkan olehkarena perkara-perkara tersebut berpotensi menghadapi proses praperadilan dan berpotensi terjadi pelanggaran HAM terhadap tersangka sehingga muncul masalah baru yakni Untrust Justice (ketidakpercayaan) publik terhadap polri. Apabila ini telah terjadi tentu The street judgement (penghakiman jalanan) menjadi solusi terakhir yang akan ditempuh oleh masyarakat. Tentu hal ini bukan menjadi Harapan masyarakat indonesia, harapan akan hadirnya Keadilan dan Kedamaian oleh polri perlu tetap dinyalakan melalui profesionalisme hukum acara polri dalam menangani perkara yang dihadapi.

*) Penulis adalah Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT