Beranda Kampus Kongres Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se – Indonesia Dianggap Cacat, Begini...

Kongres Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se – Indonesia Dianggap Cacat, Begini Kronologinya

0
Perwakilan delegasi yang menyatakan mundur dari AMHTN-SI.

MataKita.co, Surabaya – Kongres I Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) Berlangsung pada tanggal 21 – 23 Desember 2018 di Hotel Greensa Inn Jl. Poros juanda, Surabaya.

Kegiatan tersebut berlangsung selama 3 (tiga) hari yakni tanggal 21-23 Desember 2018 kini mengalami beberapa kejanggalan yang sangat fatal dan menodai keelokan marwah Lembaga yang baru saja digagas keberadaannya untuk kalangan mahasiswa berskala nasional.

Berikut kronologi menurut Delegasi Mahasiswa Hukum Universitas Hasanuddin Makassar :

Kronologis kejanggalan Kongres I Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI). Bermula dari hari pertama tanggal 20 Desember 2018, delegasi mulai berdatangan di Hotel Greensa Inn Jl. Poros juanda untuk melaksanakan Kongres Nasional Hukum Tata Negara Se-Indonesia. Setiap delegasi membayar kontribusi sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)Tidak bisa di pungkiri fasilitas, konsumsi, akomodasi dsb tidak terkordinir dengan baik. Di hari pertama para delegasi hanya diberikan snack untuk konsumsi 1 harian, juga dalam satu kamar berisi 4 orang dengan jumlah 2 tempat tidur.

Para delegasi berusaha untuk sabar dan mengerti akan keadaan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel yang menjadi tuan rumah pertama pelaksanaan kongres tersebut. Kemudian Pada hari kedua dan ketiga delegasi kongres hanya diberikan konsumsi sebanyak 2x makan, bahkan ada delegasi yang seorang diri hadir namun tetap dibebankan pembayaran kontribusi peserta.

Suasana kongres pada hari sabtu 22 Desember 2018, diwarnai dengan perlengkapan administrasi sangat kacau, presidium sidang hanya berjumlah 2 (dua) orang dan tidak dilengkapi dengan konsideran yang baku serta panitia kongres yang notabene tuan rumah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, tidak menyediakan alat kelengkapan sidang seperti printer, kertas dsb. Olehnya itu notulensi persidangan untuk pencatatan konsideran dibuat secara manual.

​Bukan hanya itu, puncak kejanggalan kongres terjadi pada hari minggu tanggal 23 Desember 2018 di aula lantai 4 gedung A Greensa Inn dengan agenda sidang pelaksanaan pemilihan ketua umum Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia sekitar pukul 08.30 WIB. Sidang dipimpin langsung oleh presidium sidang perwakilan dari UIN Malang, UIN Ar-Raniry Aceh, dan Universitas Hasanuddin Makassar. Sebelum pemilihan ketua umum, masuk 3 (tiga) rekomendasi nama bakal calon ketua AMHTN-SI. Namun di tengah perjalanan, salah satu calon ketua umum menyatakan sikap untuk mundur dan menyerahkan segala dukungannya kepada salah satu calon. Adapun 3 nama bakal calon ketua tersebut adalah Syamsuddin (UINSA), Iman (UMS), dan Syarah (UNHAS). Awalnya terjadi silang pendapat di forum ketika salah satu calon memutuskan untuk mengundurkan diri, namun beberapa delegasi yang berkoalisi kemudian sepakat untuk pengunduran diri saudara Iman dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, yang kemudian dukungan koalisi delegasi untuk dirinya di serahkan sepenuhnya kepada saudari Syarah dari Universitas Hasanuddin Makassar.

Pada tahap pembacaan persyaratan bakal calon ketua umum AMHTN-SI. Awalnya diwarnai dengan silang pendapat peserta forum terkait dengan 2 (dua) point tata tertib pemilihan, yakni point ketujuh dengan point keduabelas. Point 7 (tujuh) yang berbunyi, “bertanggung jawab atas pelaksanaan kongres”. Dan point 12 (diabelas) yang berbunyi, “calon tidak sedang menjabat kepengurusan diatas atau selevel dengan asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia, kecuali mengundurkan diri terlebih dahulu”.

Peserta peninjau saudara Moch. Masyahari Yusron sekaligus merupakan ketua HMJ HTN UINSA terus berargument terkait pertanggung jawaban dan kesiapan bakal calon saudari Syarah terkait pelaksanaan kongres yang sedang berlangsung dan juga terkait dinamika pelaksanaan kongres yang sedang berlangsung saat ini bahkan meminta pertanggung jawaban bakal calon untuk pelaksaan kongres saat ini.

Sebelumnya pada tanggal 22 oktober 2018 telah dilaksanakan Pra-Kongres di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan dihadiri 12 Universitas. Namun beberapa delegasi yang hadir di kongres AMHTN-SI di Surabaya tidak terlibat dalam perumusan pembentukan AMHTN-SI di Jakarta. Delegasi UNHAS tidak menerima undangan kesedian menjadi delegasi Pra-Kongres yang dilaksanakan di Jakarta, sementara ada beberapa peserta kongres yang mengatakan bahwa saudara tidak berkontribusi terhadap pelaksanaan kongres yang berlangsung pada 21-23 Desember 2018. Namun setelah dinamika kongres beberapa saat kemudian disahkan pencalonan 2 kandidat ketua umum AMHTN-SI. Pengambilan nomor urut kemudian di laksanakan, saudara Syarah dengan nomor 1 dan saudara syamsuddin dengan nomor 2.
​Total koalisi delegasi untuk bakal calon nomor 1 sebanyak 13 delegasi. Sedangkan koalisi delegasi untuk bakal calon nomor 2 sebanyak 7 delegasi. Dari persentase jumlah dukungan koalisi nomor urut 1 sudah lebih unggul. Setelah pengambilan nomor urut, agenda sidang selanjutnya adalah pemungutan suara. Tepat pukul 09.40 WIB tiba-tiba datang pihak yang mengaku sebagai panitia, yang mengatakan bahwa kongres tidak dapat dilanjutkan lagi di aula Greensa Inn karena pihak hotel telah mencukupkan waktunya, padahal penjelasan dari panitia pada hari sabtu 22 Desember 2018 bahwa ruangan aula dapat digunakan sampai pukul 12.00 WIB, bahkan ketua HMJ HTN UINSA mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan lobby dengan pihak hotel untuk penambahan waktu penggunaan aula. Namun karena tekanan dari tuan rumah menyebabkan timbulnya kegaduhan dalam kongres tersebut. Lalu peserta kongres dari Universitas Muhammadiyah jakarta menawarkan solusi untuk menambah waktu penggunaan aula hotel, dengan sistem patungan beberapa delegasi. Seketika panitia tersulut emosinya dan mengatakan bahwa “saya kaya, saya punya uang, saya tidak miskin, saya mampu membayar aula hotel”. Setelah itu, kegaduhan semakin tidak terkendali, kemudian calon ketua umum nomor urut 1 memutuskan untuk mundur dari bakal pencalonan ketua umum AMHTN-SI, juga memutuskan untuk menarik diri dari peserta kongres serta menyatakan secara tegas “Menarik diri sebagai anggota lembaga yang belum memiliki badan hukum ini”. Hal tersebut sontak diikuti dengan 10 delegasi yang menyatakan mundur dari AMHTN-SI.
Adapun delegasi yang mundur antara lain :
1. STAI NURUL IMAN BOGOR
2. IAIN BONE
3. UNIVERSITAS MUHAMMDIYAH SURABAYA
4. STAI DDI SIDRAP
5. UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
6. INSTITUT PESANTREN SUNAN DRAJAT LAMONGAN
7. UNIVESRITAS BORNEO TARAKAN
8. UPN SURABAYA
9. IAIN TULUNGAGUNG
10. IAIN BUKIT TINGGI
11. UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR
12. UNIVERITAS ISLAM SUMATERA UTARA

setelah itu, para delegasi dari 12 perguruan tinggi keluar dari hotel greensa, dan berkumpul di warung kecil untuk melakukan konsolidasi dengan beberapa delegasi yang memutuskan untuk mundur dalam forum. Tidak lama Kemudian datang segerombolan orang yang tidak di kenal lengkap dengan seragam jas almamater UINSA dan ketua HMJ HTN UINSA. Kedatangan mereka ternyata memperkeruh suasana, pihak panitia dan beberapa orang yang tidak dikenal melakukan pemukulan kepada delegasi Univeristas Muhammadiyah Surabaya dan delegasi Universitas Muhammadiyah Jakarta. Sebanyak 3 orang delegasi di keroyok, bahkan sampai terjadi aksi baku kejar.

Setelah kejadian pemukulan beberapa jam kemudian, dilaksanakan kongres di kampus UINSA dengan dihadiri 12 delegasi. Sementara pada BAB VII Pasal 9 Tata Tertib Persidangan di atur bahwa “sidang dinyatakan sah apabila diikuti oleh 2/3 peserta yang hadir”. Berkaca pada tatib yang telah disepakati tentunya kongres yang mereka laksanakan “Tidak Sah” dan Tidak berdasar secara hukum. Karena itu, segala kesepakatan yang terjadi mengandung cacat meteril maupun secara formil. Meskipun dalam agenda tersebut telah menetapkan ketua umum terpilih yag berasal dari tuan rumah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Yang hanya dihadiri 12 delegasi.

Berdasakan uraian diatas yang berkaitan dengan kejanggalan keberlangsungan kongres I AMHN-SI apapun hasilnya secara tegas kami “TIDAK mengakui dan merasa terikat”, termasuk keberadaan Ketua umum terpilih AMHTN-SI yang mengalami cacat prosedur serta tidak berdasar secara hukum.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT