Beranda Berita Penjabat Sekda, akan bertugas selama 3 bulan ke depan

Penjabat Sekda, akan bertugas selama 3 bulan ke depan

0
Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin melantik Suleman Lakoro selaku Penjabat Sekretaris Daerah.

Matakita.co Gorontalo Utara – Bupati mengatakan, tugas utamanya adalah menjalankan tugas-tugas kesekretariatan, pengelolaan administrasi dan menjabarkan yang menjadi perintah Kepala Daerah.

Penjabat Sekda tidak boleh diam, seluruh tugas yang diemban harus diterjemahkan hingga ke bawah.

Termasuk memfasilitasi tugas-tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, agar tidak ada yang terabaikan.

“Saya telah mengamati kinerja yang bersangkutan dalam beberapa bulan terakhir. Ia sangat mampu melaksanakan tugasnya, namun kendalanya tidak dapat melakukan seluruhnya karena baru sebatas Plh,” ujarnya.

Bupati pun resmi melantik Suleman sebagai penjabat untuk memudahkan kinerjanya dalam melaksanakan tugas yang diemban.

Ia berharap, Penjabat Sekda mampu menjembatani kepentingan pemerintah daerah dengan lembaga lainnya, termasuk DPRD dan lembaga yudikatif.

Suleman Lakoro sebelumnya bertugas sebagai Asisten III Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Bidang Administrasi Umum.

Ia ditunjuk sebagai Plh Sekda, pascapenonaktifan Sekda Ridwan Yasin karena harus mengikuti rangkaian pemeriksaan oleh pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait kewenangan dalam jabatannya.*

Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin melantik Suleman Lakoro selaku Penjabat Sekretaris Daerah.
Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT