MataKita.co, Pangkep — Aktivitas pasar malam di Lapangan Sepak Bola Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), menjadi sorotan. Di tengah ramainya aktivitas perdagangan yang melibatkan ratusan pedagang, pemerintah daerah disebut belum memiliki data lengkap mengenai penyelenggaraan kegiatan tersebut maupun kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Pasar malam yang berlangsung hingga larut malam itu menghadirkan puluhan hingga ratusan pedagang dengan aktivitas jual beli yang cukup ramai. Namun, keberadaan kegiatan tersebut justru menyisakan pertanyaan mengenai tata kelola, pendataan pedagang, hingga potensi penerimaan yang masuk ke kas daerah.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM (Diskopdag UMKM) Pangkep, Jamaluddin, mengaku tidak menerima laporan resmi terkait aktivitas pasar malam tersebut.
Menurut Jamaluddin, pihaknya tidak memiliki data mengenai jumlah lapak, durasi kegiatan maupun informasi lain terkait penyelenggaraan pasar malam di lokasi tersebut.
“Kami tidak tahu-menahu soal aktivitas itu. Tidak ada laporannya ke kami. Jangankan kontribusi untuk daerah, aktivitas kegiatannya saja tidak masuk ke meja kami,” tegas Jamaluddin, Selasa (8/9/2026).
Kondisi serupa juga disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangkep. Kepala Bapenda Pangkep, Husni Rahman, mengatakan pihaknya hanya mencatat satu jenis penerimaan dari kegiatan tersebut, yakni pajak hiburan sebesar Rp5 juta yang dikenakan kepada panitia penyelenggara.
Sementara itu, terkait potensi penerimaan dari aktivitas perdagangan yang melibatkan puluhan hingga ratusan pedagang, Bapenda mengaku belum memiliki data.
“Ada pajak hiburan yang kita kenakan lima juta, kalau untuk perdagangan, saya tidak tahu,” ujar Husni.
Sorotan kemudian datang dari Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Gerindra, Lutfi Hanafi. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Pangkep melakukan evaluasi terhadap tata kelola dan pelaksanaan pasar malam tersebut.
Lutfi menilai keberadaan pasar malam yang beroperasi secara rutin berpotensi memberikan dampak terhadap pedagang pasar tradisional. Menurutnya, pedagang pasar tradisional merupakan pelaku usaha yang telah terdaftar secara resmi dan memberikan kontribusi kepada daerah melalui kewajiban yang dibayarkan.
“Pedagang di pasar tradisional mengeluh dengan hadirnya pasar malam yang beroperasi seakan tanpa henti. Ini mematikan pedagang tradisional yang notabene jelas-jelas berkontribusi untuk daerah,” kata Lutfi.
Untuk itu, Lutfi mengusulkan agar pemerintah daerah membatasi izin operasional pasar malam di Kabupaten Pangkep, maksimal tiga kali dalam setahun. Usulan tersebut disampaikan agar kegiatan pasar malam tidak berlangsung terlalu sering dan dapat ditata secara lebih terukur.
Selain frekuensi pelaksanaan, Lutfi juga menyoroti besaran sewa lapak yang dibebankan kepada pedagang. Berdasarkan informasi yang diperolehnya di lapangan, setiap pedagang di pasar malam Minasatene dikenai tarif sewa lapak hingga Rp1 juta.
Jika jumlah pedagang mencapai ratusan orang, nilai penerimaan dari sewa lapak tersebut berpotensi mencapai angka yang cukup besar. Kondisi inilah yang menurut Luthfi perlu mendapat penjelasan dan perhatian dari pemerintah daerah.
“Kalau ada ratusan pedagang dan biaya sewanya mencapai satu juta rupiah per lapak, lalu ke mana sisa dananya? Jika tidak memberikan keuntungan dan kontribusi nyata bagi daerah, untuk apa kegiatan seperti ini terus diizinkan?,” tegasnya.








































