Beranda Kampus Lima Guru Besar Hukum Unhas Dikukuhkan, Angkat Isu Korupsi hingga Keadilan Agraria

Lima Guru Besar Hukum Unhas Dikukuhkan, Angkat Isu Korupsi hingga Keadilan Agraria

0

MataKita.co, Makassar  — Lima guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menyampaikan gagasan mengenai sejumlah persoalan hukum kontemporer, mulai dari korupsi dan hak asasi manusia (HAM), perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum, pengelolaan tanah, hukum kesehatan, hingga pembangunan berkelanjutan.

Gagasan tersebut disampaikan dalam pidato penerimaan sebagai anggota Dewan Profesor Unhas di Ruang Senat Lantai 2 Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Senin (28/9/2026).

Kelima guru besar tersebut adalah Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M.; Prof. Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H.; Prof. Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Slamet Sampurno Soewondo, S.H., M.H., D.F.M.; dan Prof. Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M.

Korupsi dan Hak Asasi Manusia

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia, Prof. Aswanto, menyampaikan pidato berjudul “Tindak Pidana Korupsi sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia.”

Ia menjelaskan, hukum pidana memiliki karakter seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, hukum pidana memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menghadirkan efek jera. Namun, di sisi lain, kewenangan represif negara perlu tetap ditempatkan dalam kerangka perlindungan HAM agar tidak menjadi instrumen kesewenang-wenangan.

Menurut Aswanto, korupsi tidak lagi dapat dipandang sebatas pencurian uang negara. Dampaknya menjangkau pembangunan, demokrasi, perekonomian, hingga kehidupan masyarakat miskin.

“Korupsi berdampak terhadap pembangunan, demokrasi, dan terutama masyarakat miskin. Pada sektor ekonomi, praktik korupsi dapat mendistorsi kebijakan publik, meningkatkan biaya ekonomi, serta membajak anggaran yang seharusnya digunakan untuk mengentaskan kemiskinan,” kata Aswanto.

Dari perspektif sosiologis, lanjut dia, korupsi juga dapat memengaruhi moralitas masyarakat. Praktik gratifikasi dan berbagai bentuk kecurangan berpotensi dianggap lumrah apabila penegakan hukum tidak berjalan efektif.

Perlindungan Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Sementara itu, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Perlindungan Anak, Prof. Syamsuddin Muchtar, mengangkat pidato berjudul “Reformulasi Ambang Batas Diversi sebagai Bentuk Perlindungan Hukum bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum.”

Syamsuddin menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap anak bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap instrumen internasional, melainkan juga amanat konstitusi.

Ia merujuk Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Dari perspektif hukum pidana dan kriminologi, pemenjaraan anak memiliki konsekuensi serius. Lingkungan penjara dapat menjadi ruang yang justru memperkenalkan anak pada perilaku kriminal. Selain itu, pemberian label sebagai seorang kriminal berpotensi membentuk stigma yang kemudian diinternalisasi hingga anak tumbuh dewasa,” ujar Syamsuddin.

Menurut dia, anak tidak dapat diperlakukan sama dengan orang dewasa dalam sistem peradilan pidana. Anak masih berada dalam proses pertumbuhan sehingga pendekatan hukum juga perlu mempertimbangkan perlindungan dan masa depannya.

Bank Tanah dan Keadilan Agraria

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Bank Tanah, Prof. Sri Susyanti Nur, menyampaikan pidato berjudul “Urgensi Bank Tanah dalam Menjamin Ketersediaan Tanah untuk Pembangunan Berkelanjutan yang Berkeadilan Agraria.”

Sri menilai keadilan dalam pengelolaan tanah tidak cukup diwujudkan melalui penyusunan regulasi yang semakin rinci. Implementasi aturan juga membutuhkan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan hasil penelitiannya, ia menawarkan sejumlah langkah, antara lain penguatan regulasi berbasis prinsip keadilan agraria, pengembangan sistem informasi pertanahan berbasis teknologi digital, penguatan pengawasan publik, serta integrasi kebijakan Bank Tanah dengan reforma agraria, ketahanan pangan, dan pembangunan berkelanjutan.

“Tanah bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Cara suatu bangsa mengelola tanah, mendistribusikannya, dan menjaganya bagi generasi mendatang menjadi bagian dari gambaran keadilan sekaligus menentukan arah peradaban yang ingin diwariskan,” kata Sri.

Dokter Asing dan Hukum Kesehatan

Adapun Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Kesehatan, Prof. Slamet Sampurno Soewondo, membawakan pidato berjudul “Perkembangan Pengetahuan Dokter Asing di Indonesia.”

Slamet menyoroti perkembangan hukum kesehatan dalam merespons keberadaan dokter asing di Indonesia. Menurut dia, sistem hukum kesehatan perlu memastikan dokter lokal maupun asing tunduk pada standar yang sama dan berada dalam sistem pengawasan yang adil.

“Tata kelola tersebut harus mengutamakan keselamatan pasien dan kepentingan publik. Dengan demikian, perkembangan ilmu hukum kesehatan tidak berhenti pada aspek teoritis, tetapi dapat menjadi pedoman praktis dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung terhadap penguatan sistem kesehatan nasional,” ujar Slamet.

Ia berpandangan, hukum kesehatan akan semakin relevan sebagai bidang kajian hukum karena persoalan kesehatan bersifat universal dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan

Guru Besar Bidang Hukum Internasional, Prof. Birkah Latif, menyampaikan pidato berjudul “Hukum Ekonomi dan Lingkungan Internasional: Transformasi Pembangunan Berkelanjutan.”

Birkah menekankan bahwa hak untuk membangun berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan, menurut dia, tidak semestinya diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling meniadakan.

Kekayaan alam perlu dikelola untuk menghasilkan kesejahteraan jangka panjang sekaligus menjamin generasi mendatang tetap memiliki ruang menentukan pilihan pembangunannya.

Ia juga menyoroti konsep kedaulatan permanen atas sumber daya alam sebagai salah satu fondasi penting bagi negara berkembang. Kedaulatan tersebut, menurut dia, perlu dijalankan untuk kepentingan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam konteks tersebut, doktrin public trust atau kepercayaan publik dinilai tetap relevan untuk dikembangkan. Negara tidak ditempatkan sebagai pemilik mutlak sumber daya alam, melainkan sebagai wali amanat yang berkewajiban mengelola sumber daya yang memiliki karakter publik,” kata Birkah.

Pandangan tersebut menempatkan pembangunan berkelanjutan dalam kerangka tanggung jawab antargenerasi. Sumber daya alam tidak hanya dipandang untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini, tetapi juga perlu dikelola agar tetap memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Facebook Comments Box