Beranda Kampus PUSAKA HTN FH-UH Hadirkan Dua Pakar Hukum dan Pemohon PHPU dalam Diskusi...

PUSAKA HTN FH-UH Hadirkan Dua Pakar Hukum dan Pemohon PHPU dalam Diskusi Wakil Presiden di Persimpangan Konstitusi

0

Matakita.co, Makassar- Pusat Kajian dan Penelitian Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (PUSAKA HTN FH-UH) menggelar diskusi publik bertajuk “Wakil Presiden di Persimpangan Konstitusi” melalui platform Zoom, Sabtu (3/10/2026).

Diskusi tersebut menjadi ruang akademik untuk membahas kedudukan Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya terkait persoalan konstitusionalitas persyaratan pencalonan, legitimasi kekuasaan, serta perkembangan hukum pasca-Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Forum ini menghadirkan dua pakar hukum tata negara, yakni Prof. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum. dan Dr. Muhammad Zulfan Hakim, S.H., M.H. Selain itu, hadir Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. sebagai salah satu pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang saat ini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu persoalan yang menjadi bagian dari permohonan berkaitan dengan keabsahan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Kehadiran Prof. Denny memberikan perspektif langsung dari pihak yang mengajukan permohonan ke MK. Sementara Prof. Aidul dan Dr. Zulfan memberikan perspektif akademik mengenai persoalan tersebut dari sudut pandang hukum tata negara, konstitusi, demokrasi, serta kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Membahas Legitimasi Konstitusional Wakil Presiden

Tema “Wakil Presiden di Persimpangan Konstitusi” dipilih untuk mengkaji lebih jauh kedudukan Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pembahasan tidak hanya diarahkan pada persoalan siapa yang menduduki jabatan Wakil Presiden, tetapi juga menyentuh pertanyaan mendasar mengenai bagaimana konstitusi memberikan legitimasi kepada seseorang untuk menduduki jabatan tersebut.

Persoalan tersebut kemudian ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni hubungan antara konstitusi, demokrasi, hukum pemilu, dan legitimasi kekuasaan.

Dalam kapasitasnya sebagai salah satu pemohon perkara PHPU, Prof. Denny Indrayana menyampaikan perspektif mengenai dasar dan alasan hukum yang melatarbelakangi pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon mempersoalkan, antara lain, keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Perkara tersebut dinilai menarik perhatian karena permohonan diajukan setelah tahapan Pemilu 2024 selesai dan pasangan Presiden dan Wakil Presiden telah dilantik.

Dalam argumentasinya, para pemohon berpandangan bahwa batas formal penyelesaian sengketa pemilu tidak semestinya menjadi penghalang untuk menguji persoalan yang dianggap berkaitan dengan keadilan substantif dan keabsahan konstitusional.

Keadilan Prosedural dan Substantif

Dari perspektif akademik, Prof. Aidul Fitriciada Azhari menekankan pentingnya Mahkamah Konstitusi tidak hanya melihat persoalan dari aspek keadilan prosedural, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif.

Dalam konteks demokrasi konstitusional, proses memperoleh kekuasaan, menurut perspektif yang dibahas dalam forum tersebut, tidak cukup hanya memenuhi ketentuan formal. Proses tersebut juga harus memiliki legitimasi yang kuat secara hukum dan etis.

Pembahasan kemudian berkembang pada persoalan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga integritas proses demokrasi.

Ketika terdapat persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan calon, MK dihadapkan pada tantangan untuk menentukan sejauh mana hukum dapat ditafsirkan guna memastikan keadilan substantif, tanpa mengabaikan batas-batas kewenangan yang diberikan konstitusi.

Dr. Muhammad Zulfan Hakim turut memberikan perspektif mengenai persoalan konstitusional serta keterlibatan berbagai institusi dalam proses pencalonan.

Menurut perspektif yang dibahas dalam diskusi, persoalan dalam proses demokrasi tidak dapat dilepaskan dari bagaimana norma hukum dibentuk dan diterapkan, serta bagaimana lembaga-lembaga negara menjalankan kewenangannya.

Perdebatan Judicial Activism

Salah satu isu penting yang turut dibahas adalah konsep judicial activism dalam praktik Mahkamah Konstitusi.
Judicial activism dipandang dapat menjadi instrumen bagi MK untuk memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai konstitusional ketika penerapan hukum secara formal berpotensi menghasilkan ketidakadilan.

Namun, pada saat yang sama, penggunaan pendekatan tersebut tetap harus ditempatkan dalam batas kewenangan Mahkamah Konstitusi. Hal itu penting agar penafsiran progresif tidak berkembang menjadi pembentukan norma baru yang justru melampaui fungsi peradilan.

Dari diskusi tersebut, setidaknya terdapat sejumlah garis besar yang menjadi perhatian bersama.

Pertama, Mahkamah Konstitusi tidak cukup hanya berorientasi pada keadilan prosedural, tetapi juga perlu mempertimbangkan keadilan substantif dengan tetap memperhatikan aspek etika dan legitimasi demokratis. Kekuasaan yang diperoleh melalui pemilu harus memiliki landasan hukum dan konstitusional yang sah.

Kedua, apabila terdapat persoalan mengenai pemenuhan persyaratan calon, MK dapat mempertimbangkan pendekatan judicial activism sepanjang tetap berada dalam koridor kewenangan konstitusionalnya. Dalam konteks ini, MK tidak hanya dituntut melihat aspek prosedural, tetapi juga menjaga integritas serta legitimasi konstitusional dari proses demokrasi sebagai bagian dari perannya sebagai the guardian of the Constitution.

Ketiga, persoalan yang terjadi dalam tahapan pencalonan dan pemilu perlu dibedakan dari mekanisme pemakzulan. Sengketa atau pelanggaran pemilu memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri berdasarkan hukum pemilu, sedangkan pemakzulan merupakan mekanisme konstitusional yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan. Sementara apabila terdapat dugaan tindak pidana, penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme hukum pidana.

Didukung Fakultas Hukum Unhas

Penyelenggaraan diskusi tersebut mendapat apresiasi dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP.

Dukungan tersebut menjadi bagian dari dorongan terhadap PUSAKA HTN FH-UH untuk terus menghadirkan ruang akademik yang membahas isu-isu ketatanegaraan aktual sekaligus mendorong mahasiswa terlibat dalam kajian hukum tata negara secara kritis.

Apresiasi juga disampaikan Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Dr. Naswar, S.H., M.H.

Menurutnya, forum diskusi semacam ini penting bagi mahasiswa untuk memperluas pemahaman sekaligus mengembangkan pemikiran kritis terhadap berbagai persoalan konstitusional yang berkembang di tengah masyarakat.

Melalui diskusi publik tersebut, PUSAKA HTN FH-UH berharap pembahasan mengenai Wakil Presiden dan persoalan konstitusional yang menyertainya dapat menjadi bagian dari kajian akademik yang kritis dan objektif.

Kehadiran pemohon perkara bersama para akademisi juga diharapkan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan, baik dari perspektif praktik litigasi konstitusional maupun kajian akademik hukum tata negara.

Terlepas dari apa pun hasil proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, PUSAKA HTN FH-UH menekankan pentingnya seluruh proses berjalan secara terbuka, imparsial, dan akuntabel.

Seluruh pihak diharapkan menghormati proses serta putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, legitimasi demokrasi, dan kepercayaan publik terhadap konstitusi. (**)

Facebook Comments Box