(Analisis Historis dan Prediksi Retaknya Masa Depan Bangsa)
Oleh: Samsudin Dayan
(Sekjen Partai Masyumi)
Demokrasi tidak hanya diukur dari terlaksananya pemilu secara berkala, tetapi juga dari seberapa jauh sistem politik mampu mengubah keragaman aspirasi rakyat menjadi representasi yang adil di lembaga negara.
Dalam konteks Indonesia, keberagaman politik merupakan keniscayaan. Masyarakat terdiri atas berbagai latar belakang sosial, agama, daerah, kelas ekonomi, kelompok budaya, serta pandangan ideologis. Karena itu, setiap kebijakan yang membatasi kehadiran partai politik di parlemen harus dipertimbangkan secara hati-hati, karena kebijakan tersebut berpotensi “membunuh” keberagaman.
Wacana kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen kembali mengemuka setelah sejumlah pimpinan partai koalisi pemerintah disebut menyepakati angka tersebut untuk dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Gerindra menyatakan bahwa partai-partai koalisi telah mengerucut pada ambang batas 5 persen.
Kenaikan ambang batas ini kerap dibenarkan dengan alasan penyederhanaan sistem kepartaian, efektivitas pemerintahan, dan penguatan stabilitas politik. Akan tetapi, di balik alasan tersebut terdapat persoalan mendasar: apakah efisiensi politik boleh dibangun dengan mengorbankan keberagaman suara rakyat?
Tulisan ini berargumen bahwa parliamentary threshold 5 persen berpotensi mempersempit representasi politik, memperbesar jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, serta memperdalam jarak antara rakyat dan lembaga perwakilan.
Sejarah Ambang Batas Parlemen
Ambang batas parlemen mulai diterapkan dalam sistem pemilu Indonesia menjelang Pemilu 2009 melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Pada saat itu, parliamentary threshold ditetapkan sebesar 2,5 persen. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014 dan 4 persen sejak Pemilu 2019.
Perubahan tersebut menunjukkan kecenderungan yang konsisten: sistem politik Indonesia bergerak menuju pembatasan jumlah partai yang dapat memperoleh kursi di DPR. Kebijakan ini dilandasi keinginan untuk menciptakan parlemen yang lebih sederhana sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lebih mudah.
Namun, penyederhanaan tidak selalu identik dengan pendalaman demokrasi.
Partai politik yang gagal melewati ambang batas tetap dapat memperoleh suara dalam jumlah besar secara nasional, tetapi suara tersebut tidak menghasilkan kursi di DPR. Dengan demikian, pemilih tetap berpartisipasi dalam pemilu, tetapi pilihan mereka dapat kehilangan representasi formal. Di sinilah muncul persoalan demokratis: suara rakyat dihitung, tetapi belum tentu diakui dalam struktur kekuasaan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
MK menilai bahwa pengaturan ambang batas harus disusun dengan memperhatikan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta kepastian hukum.
Putusan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh dampak parliamentary threshold, bukan sekadar menaikkan angkanya.
Jika angka 4 persen saja telah menimbulkan persoalan representasi, menaikkannya menjadi 5 persen tanpa kajian yang terbuka dan berbasis data berisiko memperluas masalah.
PT 5 Persen dan Ancaman terhadap Keberagaman
Parliamentary threshold pada dasarnya merupakan mekanisme penyaringan. Masalahnya, semakin tinggi batas penyaringan, semakin banyak pula suara yang berpotensi tersingkir dari parlemen.
Dalam negara dengan masyarakat yang sangat majemuk seperti Indonesia, penyaringan yang terlalu ketat dapat menghilangkan saluran politik bagi kelompok-kelompok tertentu.
Keberagaman politik bukan sekadar banyaknya jumlah partai. Keberagaman juga berkaitan dengan hadirnya gagasan, kepentingan, dan pengalaman sosial yang berbeda.
Partai kecil mungkin memiliki kelemahan dalam organisasi atau perolehan suara nasional, tetapi dapat membawa isu penting yang tidak menjadi perhatian partai besar. Isu masyarakat adat, kelompok minoritas, lingkungan hidup, perlindungan pekerja informal, atau kepentingan daerah tertentu dapat kehilangan ruang apabila seluruh partai dipaksa mengejar ambang batas tinggi.
Kenaikan PT6 menjadi 5 persen juga dapat mendorong homogenisasi politik. Partai-partai akan berusaha mengambil posisi yang paling aman secara elektoral, mengikuti isu yang sedang populer, dan menghindari gagasan yang dianggap terlalu spesifik.
Akibatnya, kompetisi politik bukan lagi perlombaan menawarkan alternatif kebijakan, melainkan persaingan memperebutkan segmen pemilih terbesar.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat membuat parlemen tampak lebih sederhana, tetapi sesungguhnya kurang representatif.
Parlemen mungkin lebih mudah membentuk koalisi, tetapi belum tentu lebih mampu mendengar suara masyarakat yang berada di luar arus utama.
Kesepakatan Elite dan Krisis Legitimasi
Persoalan lain terletak pada cara wacana PT 5 persen berkembang. Kesepakatan tersebut dikabarkan muncul melalui pertemuan pimpinan partai koalisi pemerintah. Di satu sisi, pertemuan antarpartai merupakan hal wajar dalam demokrasi. Namun, apabila keputusan mengenai desain sistem pemilu lebih banyak dibentuk melalui negosiasi elite daripada konsultasi publik, maka legitimasi kebijakan tersebut dapat dipertanyakan.
Sistem pemilu bukanlah milik partai politik semata. Sistem pemilu adalah aturan dasar yang menentukan bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi kekuasaan. Karena itu, pembahasannya harus melibatkan akademisi, masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, kelompok daerah, partai nonparlemen, serta publik secara luas.
Kekhawatiran tersebut semakin relevan karena tidak semua partai memiliki pandangan yang sama.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa NasDem menginginkan angka 7 persen, sedangkan PDIP mengusulkan 6 persen sebagai angka ideal. Pada saat yang sama, angka 5 persen disebut sebagai kompromi sebagian partai koalisi, tetapi belum menjadi keputusan resmi dalam pembahasan undang-undang.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa isu PT tidak hanya menyangkut teori demokrasi, tetapi juga kepentingan strategis setiap partai.
Partai besar cenderung memperoleh keuntungan dari ambang batas tinggi karena pesaing yang lebih kecil akan semakin sulit masuk parlemen.
Dengan demikian, PT 5 persen dapat dipandang sebagai kebijakan yang berpotensi menguntungkan petahana politik dan mempersempit kompetisi.
Prediksi Retaknya Masa Depan Bangsa
Judul tulisan ini menggunakan ungkapan “membunuh keberagaman” bukan untuk menyatakan bahwa PT 5 persen secara otomatis akan menghancurkan bangsa, melainkan untuk menegaskan adanya risiko serius apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa perlindungan terhadap representasi politik.
Pertama, PT 5 persen berpotensi meningkatkan jumlah suara yang terbuang. Pemilih yang partainya gagal mencapai ambang batas dapat merasa bahwa partisipasi mereka tidak memiliki dampak politik. Jika berlangsung berulang, keadaan ini dapat menurunkan kepercayaan terhadap pemilu dan lembaga perwakilan.
Kedua, kebijakan tersebut dapat memperbesar politik transaksional. Partai-partai kecil yang khawatir gagal melewati ambang batas akan terdorong bergabung dengan partai besar atau membentuk koalisi pragmatis. Koalisi tidak lagi dibangun atas dasar kesamaan ideologi dan program, melainkan semata-mata untuk bertahan hidup secara elektoral.
Ketiga, keterwakilan daerah dan kelompok masyarakat tertentu dapat melemah. Partai dengan basis regional atau isu khusus akan menghadapi kesulitan lebih besar untuk mengumpulkan suara secara nasional. Akibatnya, politik nasional berpotensi semakin terkonsentrasi pada partai yang memiliki sumber daya, jaringan, dan akses media paling besar.
Keempat, eksklusi politik dapat memunculkan ketegangan sosial. Kelompok yang merasa tidak terwakili mungkin mencari saluran lain di luar parlemen, termasuk melalui protes jalanan, politik identitas, atau gerakan populis. Jika institusi formal tidak menyediakan ruang yang cukup bagi perbedaan, konflik sosial dapat semakin sulit dikelola.
Kelima, dominasi partai besar dapat melemahkan mekanisme kontrol terhadap pemerintah. Parlemen yang terlalu didominasi oleh partai-partai besar dan koalisi pemerintah berisiko kehilangan fungsi pengawasan. Stabilitas memang dapat tercipta, tetapi stabilitas tanpa kritik dapat berubah menjadi stagnasi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Jalan Keluar yang Demokratis
Tidak berarti sistem kepartaian tidak boleh disederhanakan. Persoalannya adalah bagaimana penyederhanaan dilakukan tanpa mengorbankan prinsip keterwakilan.
Beberapa langkah dapat dipertimbangkan.
Pertama, penetapan ambang batas harus didasarkan pada kajian empiris. Pemerintah dan DPR perlu menghitung jumlah suara yang akan hilang, dampaknya terhadap komposisi parlemen, serta pengaruhnya terhadap keterwakilan daerah dan kelompok sosial.
Kedua, perlu dibedakan antara penyederhanaan partai dan penghapusan suara. Penyederhanaan dapat dilakukan melalui penguatan demokrasi internal partai, peningkatan kualitas kader, pembatasan politik uang, transparansi pendanaan, serta penguatan pendidikan politik.
Ketiga, desain sistem pemilu perlu mempertimbangkan alternatif lain, seperti ambang batas yang berbeda untuk tingkat nasional dan daerah, mekanisme kursi kompensasi, atau aturan yang memungkinkan suara partai kecil tetap berkontribusi dalam distribusi kursi tertentu.
Keempat, proses legislasi harus dilakukan secara terbuka. Kesepakatan antarpimpinan partai tidak boleh menggantikan perdebatan publik.
Masyarakat berhak mengetahui alasan penetapan angka 5 persen, data yang digunakan, serta pihak-pihak yang diuntungkan dan dirugikan.
Kelima, pembuat undang-undang harus menempatkan hak pemilih sebagai pusat pertimbangan. Partai politik memang memiliki kepentingan untuk membangun pemerintahan yang efektif, tetapi efektivitas tidak boleh dipisahkan dari legitimasi. Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang memperoleh dukungan luas sekaligus tetap diawasi oleh representasi politik yang beragam.
PT 5 persen bukan sekadar angka teknis dalam undang-undang pemilu. Ia merupakan pilihan politik yang akan menentukan siapa yang dapat berbicara di parlemen dan siapa yang hanya akan tercatat sebagai angka dalam hasil pemilu.
Karena itu, kebijakan tersebut harus dinilai bukan hanya dari kemampuannya menyederhanakan partai, tetapi juga dari dampaknya terhadap keadilan, keterwakilan, dan kepercayaan publik.
Sejarah kenaikan ambang batas dari 2,5 persen menjadi 3,5 persen, kemudian 4 persen, menunjukkan bahwa pembatasan terus bergerak ke arah yang lebih ketat. Kini, usulan 5 persen berpotensi mempercepat konsentrasi kekuasaan pada partai-partai besar. Tanpa mekanisme pengaman, kebijakan ini dapat membuat parlemen lebih kecil secara politik, tetapi lebih jauh dari keragaman masyarakat.
Demokrasi Indonesia dibangun di atas kenyataan bahwa bangsa ini beragam. Karena itu, masa depan bangsa tidak boleh disusun melalui aturan yang hanya menguntungkan mereka yang sudah kuat. Jika PT 5 persen hendak diterapkan, ia harus diuji secara terbuka, transparan, dan konstitusional. Jika tidak, ambang batas tersebut bukan hanya menyederhanakan sistem kepartaian, melainkan juga berisiko membungkam suara rakyat dan menanam benih keretakan politik di masa depan. Wallahu’alam








































