Beranda Berita Tak Kapok Masuk Bui, Spesialis Pencuri HP Diringkus Polda Gorontalo

Tak Kapok Masuk Bui, Spesialis Pencuri HP Diringkus Polda Gorontalo

0

Matakita.co (Gorontalo) – Setelah kemarin berhasil mengamankan para pelaku judi remi, kini Tim Resmob Polda Gorontalo kembali menunjukkan eksistensinya dalam memberantas tindak kriminal. Terbukti, dengan berhasilnya Tim Resmob Polda Gorontalo mengungkap kasus Pencurian Handphone di beberapa wilayah Kota Gorontalo dan Kab.Bone Bolango, Selasa (23/07/2019) sekitar pukul 13.00 Wita.

AKP. Karsum Ahmad, selaku PS Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Gorontalo menjelaskan, pelaku ini berinisial RA yang tinggal di Kelurahan Dembe 1 Kota Gorontalo.

“Dari hasil yang di peroleh, pelaku pencurian ini sudah beberapa kali melakukan aksinya. Yakni, Perum di Kel.Huangobotu Kec.Dungingi, Perum di Kel.Wumialo Kec.Kota Tengah, Perum di Kel. Buladu Kecamatan Kota Barat, dan Perum Jl. Jakarta Kota Tengah Kota Gorontalo, serta tempat wisata Botutonuo Kab.Bonbol.” Terang Karsum

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Brimob Polda Gorontalo berupa 1 (satu) unit Hp Xiaomi S2 warna silver, 1 (satu) unit Hp Xiaomi warna putih, 1 (satu) unit Hp Samsung warna gold, 1 (satu)  unit Hp Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Hp G.star warna biru dan 1 (satu) unit Hp Xiaomi warna silver.

PS Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Gorontalo juga menyampaikan, dengan maraknya kejadian pencurian yang selalu meresahkan masyarakat di Wilayah Kota Gorontalo dan Bone Bolango akhir-akhir ini, maka Tim Resmob Polda Gorontalo melakukan Olah TKP dan Penyelidikan terkait dengan kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil olah TKP di lapangan, Tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian tersebut, selanjutnya Tim melakukan pengejaran, dan Pelaku berhasil diamankan pada saat berada di rumah kontrakan yang berada di Wilayah Kel. Wumialo Kec.Kota Tengah Kota Gorontalo.

“Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan, dan dibawa ke Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.” Ujar Karsum

Menurut pengakuan Pelaku/diduga Tsk,  bahwa ia residivis kasus pencurian yang pernah masuk ke Lapas sebanyak lebih dari 10 kali, di antaranya lapas Gorontalo, lapas Manado dan lapas kotamobagu (sulut). Saat ini pelaku masih dalam status asimilasi, belum selesai menjalani hukuman 2,4 tahun kasus pencurian, pada tahun 2017 yang di tangani Polres Gorontalo Kota.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT