Matakita (Kota Gorontalo) – Satuan Res Narkoba Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan tersangka SA seorang pedagang yang di duga pengguna Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10.8gram.
Pria berumur 53 tahun di amankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Gorontalo Kota pada tanggal 07 Januari 2020 kemarin.
Melalui Konferensi Pers yang di gelar di Mapolres Gorontalo Kota, Kapolres Gorontalo menjelaskan Kronologis kejadian penangkapan kepada awak media yang hadir dalam konferensi pers, Rabu (15/01/2020).
AKBP Desmont Harjendro menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari anggota yang ada di lapangan, bahwasanya di jalan beringin ada orang yang di duga menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu.
Dengan hasil informasi tersebut, anggota satuan Res Narkotika bergegas mendatangi lokasi dan berhasil menangkap pelaku yang di duga pengguna Narkotika.
“Saat di interogasi dan setelah di geledah berkembang kediaman tersangka, kemudian di dalam rumah Satres Narkoba Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan barang bukti satu buah bungkus Rokok yang di dalamnya terdapat 1 kantong Sachet kecil yang berisi di duga Narkotika jenis sabu.” Jelas Kapolres Gorontalo Kota
Kapolres Gorontalo Kota menambahkan bahwa tim Res Narkotika juga mendapatkan 15 kantong Sachet kecil berada dalam pembungkus rokok tersangka, dan di amankan juga 1 buah Handphone dan timbangan kecil yang di duga untuk menimbang barang haram tersebut.
Dari keterangan pelaku saat di interogasi barang tersebut di dapatkan dari Daerah Sulawesi Tengah.
“Sekarang kami sementara melakukan penyelidikan lebih dalam lagi karena barang ini di dapatkan dari luar daerah.” Lanjutnya
Tersangka mengaku bahwa sudah 5 tahun menggunakan narkotika, atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 112 ayat 2 untuk hukuman maksimal 6 tahun penjara.






































