Matakita. co, Makassar- Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) gelar pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (28/07/2022)
Terkonfirmasi dalam kepada matakita. co, bahwa Pertemuan itu bahas beberapa program kedepan untuk dikerjasamakan, termasuk membincang bagaimana penegakan hukum dalam institusi kejaksaan melalui restoratif justice.
Fajlurrahman Jurdi Ketua Pusat Kajian Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, menjelaskan Bahwa kerjasama ini adalah kegiatan rutin tahunan antara pusat kajian Kejaksaan dengan kejati sulsel. jelasnya
Kemudian kata Fajlu sapaan akrabnya, Tentu ini adalah upaya pusat kajian Kejaksaan untuk terus mendorong agar institusi kejaksaan terus menerus melakukan penegakan hukum secara progresif dengan memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sebagai satu yang tak terpisahkan. pungkas Mantan tenaga ahli DPR RI itu.
“Saya percaya, bahwa kejaksaan akan menjadi institusi terdepan dalam mendorong penyelesaian perkara yang tidak melulu harus dibawa ke pengadilan. Tapi di diselesaikan dengan jalan damai, selama itu bukan perkara-perkara besar”. Tutup Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Unhas itu.
Sementara itu, Andi Darmawangsa, Asisten Tindak Pidana umum (Aspidum) Kejati Sulsel menyambut baik penjajakan kerjasama tersebut.
Tentu kami di kejati menyambut baik penjajakan kerjasama, dan dalam waktu dekat saya sampaikan kepada pimpinan terkait tindak lanjut program yang akan kita usung kedepan. jelasnya
“Sekarang ini di kejaksaan lagi rame Penyelesaian kasus pidana dengan mengedepankan program restoratif justice terhadap tindak pidana tertentu. Nah saya kira ini penting untuk dilakukan penelitian lebih lanjut karena kita mau tau sejauhmana efektifitas pelaksanaan program ini dan seperti apa pro dan kontranya, untuk memastikan kelebihan maupun kekurangan dari program restoratif justice tersebut”. tutup Mantan Kejari Kota Parepare itu. (*MHM)