Beranda Hukum Polri di bawah Presiden: Menjaga Garis Komando, Menegakkan Hukum yang Bermartabat

Polri di bawah Presiden: Menjaga Garis Komando, Menegakkan Hukum yang Bermartabat

0

Penulis: WIRANTI,S.H., M.H.(Akademisi FH Unhas)

Di tengah riuh wacana publik tentang kemungkinan perubahan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia dari yang selama ini langsung berada di bawah Presiden menjadi di bawah kementerian tertentu kita patut berhenti sejenak, menarik napas, lalu bertanya dengan jernih: apakah negara sedang memperbaiki tata kelola, atau justru sedang mengaburkan garis tanggung jawab konstitusional?

Sebab, dalam negara hukum, lembaga penegak hukum tidak boleh diperlakukan seperti benda administrasi yang bisa dipindahkan sesuka selera. Kepolisian bukan sekadar struktur namun ia adalah pilar ketertiban umum, sekaligus wajah pertama negara yang hadir di tengah masyarakat di jalan raya, di ruang publik, di perbatasan, bahkan di rumah-rumah warga ketika rasa aman dipertaruhkan.

Sejatinya, Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, sebagaimana posisi yang berlaku saat ini. Bukan untuk menjadikan Polri menjadi “alat kekuasaan”, melainkan karena konstitusi, logika tata negara, dan prinsip akuntabilitas pemerintahan mengharuskan demikian. Beberapa catatan penting mengapa Polri tetap harus berada di bawah Presiden.

Pertama, Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945 secara jelas menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Kekuasaan pemerintahan tersebut bukan konsep abstrak. Ia mencakup seluruh instrumen yang bekerja menjalankan fungsi eksekutif negara, termasuk urusan ketertiban dan keamanan dalam arti penegakan hukum. Polri, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, merupakan alat negara yang berada dalam ranah eksekutif.

Selanjutnya, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.” Rumusan tersebut menunjukkan dua hal penting:
1. Polri adalah alat negara.
2. Tugas Polri adalah kombinasi fungsi ketertiban umum dan penegakan hukum.

Dalam desain konstitusi, Polri ditempatkan sebagai instrumen negara yang strategis. Maka, menurunkannya menjadi “unit subordinat” sebuah kementerian berisiko menciptakan distorsi fungsi dari alat negara menjadi alat birokrasi sektoral.
Kedua, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas dan eksplisit mengatur bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” dan pada ayat (2) bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Aturan tersebut menunjukkan bahwa hal ini bukan sekadar pilihan teknis melainkan arsitektur akuntabilitas, artinya jika Polri melakukan kesalahan institusional, jika pelayanan publik buruk, jika penegakan hukum menyimpang, maka jalur pertanggungjawaban tertinggi jelas ada pada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Dengan model ini, publik tidak dipaksa menebak-nebak “Siapa yang harus dimintai tanggung jawab?”
Karena dalam negara hukum, kaburnya tanggung jawab adalah pintu masuk bagi lemahnya kontrol.
Ketiga, jika Polri dipindahkan ke kementerian negara berisiko mengalami “Kabut Komando” karena pemindahan tersebut justru membuka problem klasik dalam tata kelola seperti overlap kewenangan, konflik koordinasi, dan kaburnya komando.
Bayangkan skenario sederhana:
Contoh 1: Ketika terjadi eskalasi konflik di daerah, negara membutuhkan respons cepat dan terpadu. Jika Polri berada di bawah kementerian, maka akan muncul pertanyaan:
• Apakah keputusan operasional harus menunggu menteri?
• Bagaimana hubungan koordinasi dengan Presiden sebagai kepala pemerintahan?
• Bagaimana sinkronisasi dengan kebijakan nasional yang lintas sektor?
Sedangkan dalam keadaan genting, negara tidak boleh berjalan dengan “komando bertingkat” yang memperlambat tindakan karena keamanan publik tidak menunggu rapat.
Contoh 2: Polri menangani perkara yang bisa melibatkan aktor politik, pejabat, atau kebijakan. Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka ruang persepsi publik akan melebar

“Apakah polisi independen, atau sedang dikendalikan oleh kepentingan politik kementerian?”
Padahal dalam penegakan hukum, bukan hanya keadilan yang harus ditegakkan, tetapi juga kepercayaan publik yang harus dijaga.
Oleh karena itu, Polri harus dipandang bukan sebatas struktur namun sebagai simbol kehadiran negara. Jika tujuan wacana pemindahan adalah memperkuat akuntabilitas Polri, maka jawabannya bukan memindahkan posisi kelembagaan, melainkan memperkuat mekanisme pengawasan dan profesionalisme, dan konstitusi juga telah memberikan ruang melalui ketentuan Pasal 30 ayat (5) UUD NRI 1945 yang artinya, jalan perbaikan terbuka luas melalui pembaruan regulasi dan penguatan sistem tanpa harus melakukan pemindahan lembaga.
Dalam tata negara, Presiden adalah satu titik pusat pertanggungjawaban pemerintahan. Sehingga, menempatkan Polri tetap langsung di bawah Presiden bukan berarti memanjakan kekuasaan, melainkan menegaskan tanggung jawab.

Jika Polri dipindahkan ke kementerian, maka Presiden tetap akan dimintai tanggung jawab oleh rakyat tetapi dengan jalur kendali yang kabur. Di situlah letak paradoksnya yakni tanggung jawab tetap di puncak, tetapi kontrol melemah di tengah. Negara yang baik tidak boleh seperti kapal besar yang kehilangan nakhoda di tengah badai. Dan Polri, dalam hal ini, adalah layar yang harus tetap terhubung pada komando yang jelas agar arah negara tidak ditentukan oleh angin wacana, tetapi oleh peta konstitusi.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT