Beranda Kampus Paradoks Penegakan Hukum Dalam Negara Hukum Indonesia

Paradoks Penegakan Hukum Dalam Negara Hukum Indonesia

0
Mubarak
Mubarak

Oleh: Mubarak*

Sebagai mahasiswa yang memilih belajar Hukum Tata Negara, saya memandang penegakan hukum bukan semata sebagai peristiwa yuridis, melainkan sebagai cermin relasi antara hukum dan kekuasaan. Karena itu, unggahan akun Instagram PintarPolitik yang menampilkan deretan menteri era Presiden Joko Widodo yang terseret kasus korupsi namun ironisnya baru diproses setelah pergantian pemerintahan menjadi pemantik refleksi yang lebih dalam. Mengapa penegakan hukum tampak lebih bergerak setelah kekuasaan berganti, padahal sebagian aktor yang diproses berasal dari periode pemerintahan sebelumnya?

Pertanyaan ini tidak tepat dijawab secara simplistis dengan membandingkan satu periode pemerintahan dengan periode lainnya. Dalam perspektif ketatanegaraan, persoalan tersebut harus diletakkan dalam kerangka negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, hukum harus bekerja secara konsisten, impersonal, dan tidak bergantung pada perubahan konfigurasi kekuasaan politik.

Konsekuensi sebagai negara hukum menuntut agar seluruh tindakan penyelenggara negara, termasuk penegakan hukum, tunduk pada prinsip supremasi hukum. Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, apalagi instrumen politik pasca pergantian pemerintahan. Dalam konteks inilah, pertanyaan mengenai waktu dan momentum penegakan hukum menjadi relevan untuk dikaji secara kritis, bukan untuk membela atau menyerang rezim tertentu, melainkan untuk menguji sejauh mana prinsip negara hukum benar-benar bekerja dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.

Dalam teori trias politica yang diperkenalkan Montesquieu, kekuasaan negara dibagi ke dalam tiga cabang utama, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian ini bertujuan untuk mencegah penumpukan kekuasaan serta menjamin adanya mekanisme checks and balances. Idealnya, ketiga cabang tersebut berdiri sejajar dan saling mengawasi. Namun, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, relasi antar cabang kekuasaan kerap menunjukkan ketimpangan, khususnya dominasi cabang eksekutif.

Dominasi eksekutif tersebut terlihat jelas dalam proses pembentukan undang-undang. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa undang-undang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Secara normatif, ketentuan ini sah dan konstitusional. Akan tetapi, secara politik hukum, kondisi ini memperlihatkan bahwa fungsi legislasi tidak sepenuhnya berada di tangan lembaga perwakilan rakyat. Keterlibatan eksekutif yang sangat kuat berpotensi mengaburkan batas pemisahan kekuasaan yang menjadi fondasi negara hukum.

Ketimpangan relasi kekuasaan tersebut menjadi semakin problematik ketika dikaitkan dengan lembaga penegak hukum. Kepolisian Negara Republik Indonesia, misalnya, berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 memiliki fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Namun, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 8 menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden. Secara struktural, kepolisian berada dalam garis komando kekuasaan eksekutif.

Kondisi ini menimbulkan persoalan mendasar dalam konteks independensi penegakan hukum. Polisi dituntut bertindak objektif dan imparsial, tetapi secara organisatoris berada di bawah kendali aktor politik tertinggi dalam negara. Dalam perkara yang melibatkan elite kekuasaan, relasi semacam ini berpotensi melahirkan konflik kepentingan, baik secara nyata maupun laten. Penegakan hukum kemudian berisiko dipersepsikan tidak semata-mata sebagai proses hukum, melainkan sebagai bagian dari dinamika kekuasaan.

Masalah serupa juga melekat pada lembaga Kejaksaan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Padahal, Kejaksaan memegang peran strategis dalam penuntutan perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 undang-undang yang sama. Dalam kerangka checks and balances, posisi Kejaksaan yang berada dalam lingkar kekuasaan eksekutif menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi penuntutan.

Dalam konteks teori negara hukum, pemikiran Hans Kelsen menjadi relevan untuk membaca paradoks ini. Melalui Pure Theory of Law, Kelsen menekankan bahwa hukum harus dipahami sebagai sistem norma yang otonom dan hierarkis, yang puncaknya bertumpu pada Grundnorm sebagai norma dasar. Dalam konteks Indonesia, Grundnorm tersebut termanifestasi dalam UUD 1945. Artinya, seluruh tindakan negara harus memperoleh legitimasi dari norma konstitusi, bukan dari kehendak politik yang bersifat sementara.

Lebih jauh, Kelsen menekankan pentingnya kemurnian hukum (purity of law), yakni kondisi ketika hukum dijalankan secara netral dan bebas dari intervensi kepentingan non-hukum, termasuk kepentingan politik. Ketika lembaga penegak hukum berada dalam relasi struktural yang terlalu dekat dengan kekuasaan eksekutif, kemurnian hukum tersebut berpotensi tereduksi. Hukum memang tetap berlaku secara formal, tetapi kehilangan daya keadilannya secara substantif.

Dari perspektif ini, fenomena penegakan hukum yang tampak lebih aktif setelah pergantian pemerintahan patut dibaca secara kritis. Fenomena tersebut tidak serta-merta menunjukkan keberhasilan penegakan hukum, melainkan bisa menjadi indikasi bahwa hukum belum sepenuhnya bekerja sebagai sistem norma yang konsisten lintas periode kekuasaan. Jika efektivitas penegakan hukum bergantung pada perubahan politik, maka supremasi hukum berisiko tergeser oleh supremasi kekuasaan yang dibungkus legitimasi legal. Oleh karena itu saya memandang kondisi ini sebagai tantangan serius bagi masa depan negara hukum Indonesia. Penegakan hukum seharusnya tidak menunggu momentum politik, melainkan berjalan secara konsisten, objektif, dan berkeadilan. Negara hukum yang sehat tidak diukur dari banyaknya pejabat yang diproses dalam satu periode pemerintahan, melainkan dari keberanian negara menegakkan hukum tanpa pandang bulu, lintas rezim, dan lintas kepentingan.

Sebagai catatan, penulis memberikan catatan penting bagi penegakan hukum di Indonesia yang berangkat dari kebutuhan mendesak akan penguatan desain kelembagaan negara hukum. Reposisi kepolisian agar lebih berfokus pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat, disertai dengan penguatan peran Kejaksaan sebagai institusi utama dalam penegakan hukum strategis, khususnya perkara pidana yang menyangkut kepentingan publik dan kekuasaan, merupakan prasyarat mendasar. Dalam konteks tersebut, Kejaksaan harus ditempatkan sebagai lembaga penegak hukum yang benar-benar independen dan tidak berada dalam bayang-bayang kekuasaan eksekutif, melalui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung yang transparan dan akuntabel. Tanpa pembenahan struktural tersebut, fungsi penuntutan akan selalu rentan dipersepsikan sebagai instrumen kekuasaan, bukan sebagai perwujudan supremasi hukum. Akibatnya, paradoks penegakan hukum akan terus berulang, dan negara hukum berisiko tinggal sebagai semboyan konstitusional tanpa makna substantif. Bagi penulis, refleksi ini penting agar negara hukum tidak berhenti sebagai slogan, tetapi hadir nyata dalam pengalaman keadilan warga negara.

*) Penulis adalah Ketua Umum PK IMM Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT