Beranda Politik Pemuda Muhammadiyah Nilai Seleksi Calon Hakim Agung KY Objektif dan Tertib Prosedur

Pemuda Muhammadiyah Nilai Seleksi Calon Hakim Agung KY Objektif dan Tertib Prosedur

0

Matakita.co, Jakarta — Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menilai proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) pada 2026 telah berlangsung secara objektif, terbuka, dan tertib prosedur.

Ketua Bidang Politik PP Pemuda Muhammadiyah Anderyan Noor mengatakan, proses seleksi tersebut memang mendapat sorotan luas dari masyarakat. Menurut dia, tingginya perhatian publik tidak terlepas dari banyaknya peminat yang mengikuti proses rekrutmen calon hakim agung dan hakim ad hoc.

Anderyan menilai kritik terhadap hasil akhir seleksi merupakan hal yang wajar. Namun, menurut dia, penilaian terhadap proses seleksi seharusnya tidak hanya didasarkan pada nama-nama yang dinyatakan lolos.

“Komisi Yudisial mencatat antusiasme pendaftar yang mencerminkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap independensi lembaga ini. Bahwa putusan akhir menimbulkan beberapa kritik, seperti sorotan publik mengenai dinamika penilaian serta keterwakilan calon, itu hal yang wajar,” kata Anderyan dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Menurut dia, publik perlu melihat keseluruhan tahapan seleksi karena sejak awal proses tersebut terbuka untuk mendapatkan pengawasan dan masukan masyarakat.

Ia mengatakan, dalam perspektif hukum administrasi negara, rekrutmen hakim merupakan rangkaian keputusan pejabat publik yang terikat pada asas, prosedur, serta standar kompetensi.

“Jika kita mengabaikan arsitektur prosedurnya, kita bisa terjebak pada penilaian emosional dan cepat menyimpulkan proses ini gagal total. Tentu itu kesimpulan yang tidak adil,” ujarnya.

Anderyan mengatakan, PP Pemuda Muhammadiyah telah mengikuti proses seleksi tersebut sejak awal. Berdasarkan pemantauan mereka, mekanisme rekrutmen dinilai telah menerapkan prinsip due process secara disiplin.

Karena itu, ia mengajak masyarakat menilai proses seleksi secara utuh, mulai dari seleksi administrasi, kualitas, kesehatan, kepribadian, rekam jejak, hingga wawancara.

Pada tahapan administrasi, kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftar diperiksa. Sementara pada seleksi kualitas, kompetensi serta penguasaan hukum materiil dan formil calon diuji. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah blind review untuk menjaga objektivitas penilaian.

Tahapan berikutnya mencakup pemeriksaan kesehatan, kepribadian, dan rekam jejak. Proses tersebut dilanjutkan dengan wawancara untuk menggali visi, komitmen, integritas, serta penguasaan ilmu hukum calon.

Anderyan berpandangan, rangkaian tahapan tersebut menunjukkan proses seleksi telah dijalankan dengan prosedur administrasi yang ketat.

“Dari seluruh tahapan itu, proses seleksi telah memenuhi prosedur hukum administrasi dan terbuka untuk publik,” kata Anderyan.

Ia juga menyinggung proses lanjutan di DPR setelah nama calon yang lolos diserahkan oleh KY.

Menurut Anderyan, persetujuan terhadap nama-nama yang diusulkan KY menunjukkan proses penyaringan sebelumnya telah dilakukan secara ketat.

“DPR menyetujui nama-nama usulan KY dengan relatif lancar karena kerja penyaringan di KY sudah begitu ketat dan tertib administrasi sehingga DPR tidak menemukan cacat formal atau rekam jejak yang fundamental untuk menolaknya. Karena itu, kami menilai seleksi itu sudah objektif,” ujarnya.

PP Pemuda Muhammadiyah berharap calon yang telah mendapat persetujuan dapat menjaga integritas dan independensi ketika menjalankan tugas di Mahkamah Agung.

Selain itu, Pemuda Muhammadiyah mendorong KY mempertahankan transparansi dan keterbukaan dalam proses seleksi calon hakim pada masa mendatang.

Seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc merupakan bagian dari kewenangan Komisi Yudisial sebagaimana diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011.

Dalam seleksi 2026, sebanyak 175 orang mendaftar sebagai calon hakim agung dan 41 orang sebagai calon hakim ad hoc selama periode pendaftaran 26 Maret hingga 16 April 2026.

Setelah melalui sejumlah tahapan seleksi hingga Agustus 2026, KY menetapkan 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc untuk diajukan kepada DPR.

Facebook Comments Box