MataKita.co, Makassar — Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Ojol Bersatu Sulawesi Selatan menolak perubahan status dari mitra menjadi pekerja dalam pengaturan profesi berbasis platform digital.
Penolakan tersebut mereka suarakan saat mendatangi Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Jumat (25/9/2026), di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR RI.
Para pengemudi menegaskan ingin tetap berstatus sebagai mitra. Mereka meminta aspirasi tersebut diteruskan DPRD Sulsel kepada DPR RI agar menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU.
Sebelum menuju DPRD Sulsel, massa berkumpul di Masjid 99 Quba, Makassar, sejak pukul 11.00 WITA. Setelah melaksanakan shalat Jumat dan doa bersama, para pengemudi bergerak menuju Kantor DPRD Sulsel.
Setibanya di DPRD, massa diterima anggota Komisi E DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem, Mahmud. Perwakilan aliansi kemudian menyampaikan tiga tuntutan, dengan penolakan terhadap perubahan status menjadi pekerja sebagai tuntutan utama.
Koordinator Lapangan Aliansi Ojol Bersatu Sulsel, Muhammad Jamail, mengatakan pengemudi tidak menginginkan status kemitraan mereka diubah menjadi hubungan kerja.
“Pertama, kami menolak secara keseluruhan revisi RUU Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan profesi berbasis platform digital, khususnya yang mengarah pada perubahan status pengemudi ojol dari mitra menjadi pekerja. Kami ingin tetap menjadi mitra,” kata Jamail.
Menurut Jamail, status pengemudi dalam regulasi tidak dapat diputuskan tanpa mempertimbangkan aspirasi mereka sebagai pihak yang akan terkena dampak langsung dari kebijakan tersebut.
Karena itu, aliansi meminta pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan turut mendengar suara pengemudi yang ingin mempertahankan pola kemitraan.
Minta Aspirasi Dibawa ke DPR RI
Tuntutan kedua ditujukan kepada DPRD Sulsel. Aliansi meminta DPRD meneruskan penolakan mereka terhadap perubahan status tersebut kepada DPR RI.
“Kami mendesak DPRD Sulsel untuk menyampaikan aspirasi ini secara langsung kepada Komisi V dan Komisi IX DPR RI. Kami ingin suara pengemudi ojol dari Sulawesi Selatan benar-benar didengar dan menjadi pertimbangan dalam pembahasan regulasi di tingkat nasional,” ujar Jamail.
Menurut aliansi, keterlibatan pengemudi penting karena pengaturan status dalam RUU akan berkaitan langsung dengan pola mereka menjalankan aktivitas melalui platform digital.
Aliansi menegaskan penolakan menjadi pekerja bukan berarti pengemudi menolak perlindungan. Mereka tetap menginginkan adanya kepastian dan perlindungan dalam menjalankan aktivitas, tetapi menilai perlindungan tersebut tidak harus dilakukan dengan mengubah status mereka dari mitra menjadi pekerja.
Menurut aliansi, aktivitas pengemudi ojol memiliki karakter yang berbeda dengan hubungan kerja konvensional. Pengemudi menggunakan kendaraan sendiri, menanggung biaya operasional, serta memiliki fleksibilitas dalam menentukan waktu beraktivitas.
Karakter tersebut, menurut mereka, perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan pengaturan profesi berbasis platform digital dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
DPRD Janji Teruskan Aspirasi
Menanggapi tuntutan tersebut, Mahmud menyatakan DPRD Sulsel akan menindaklanjuti aspirasi pengemudi. Ia mengatakan persoalan ketenagakerjaan merupakan salah satu bidang yang berada dalam lingkup kerja Komisi E DPRD Sulsel.
“Di Komisi E, salah satu bidang yang kami tangani adalah ketenagakerjaan. Karena itu, aspirasi teman-teman ini tentu menjadi perhatian kami dan akan kami tindak lanjuti,” kata Mahmud.
Mahmud juga menyampaikan komitmennya untuk membawa aspirasi tersebut ke tingkat pusat. Menurut dia, DPRD Sulsel sebelumnya telah beberapa kali memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pusat.
“Saya dari Fraksi NasDem berkomitmen kepada kita semua. Ini bukan kali pertama, tetapi sudah beberapa kali kami memfasilitasi aspirasi sampai ke pusat dan alhamdulillah aspirasi tersebut dikabulkan,” ujarnya.
Untuk aspirasi pengemudi ojol kali ini, Mahmud mengatakan DPRD Sulsel akan mengagendakan penyampaiannya secara langsung kepada DPR RI.
“Nanti penyampaian aspirasi ini kami agendakan untuk ke DPR RI. Namun, setelah ini kami juga akan mengirimkan faks dan surat elektronik ke DPR RI terkait tuntutan kita semua,” kata Mahmud.
Aliansi berharap komitmen tersebut segera ditindaklanjuti sehingga penolakan pengemudi terhadap perubahan status menjadi pekerja dapat masuk dalam pertimbangan pembahasan RUU di tingkat nasional.
Jamail mengatakan pengemudi akan terus mengawal aspirasi tersebut. Bahkan, aliansi menyatakan akan kembali menggelar aksi apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan perhatian.
“Ketiga, apabila pernyataan sikap dan aspirasi kami tidak dipedulikan, kami akan kembali hadir dengan jumlah massa yang lebih besar. Kebijakan yang dibuat akan berdampak langsung terhadap kehidupan dan masa depan pengemudi ojol,” katanya.
Melalui aksi tersebut, Aliansi Ojol Bersatu Sulsel menegaskan dua pesan utama kepada pembentuk kebijakan: mereka menginginkan perlindungan, tetapi menolak perubahan status menjadi pekerja dan memilih mempertahankan pola kemitraan.
Aliansi juga meminta pengemudi dilibatkan dalam pembahasan kebijakan yang menentukan status dan aktivitas mereka dalam ekosistem platform digital.
Aksi tersebut mengusung pesan, “Bersatu, Berjuang, Demi Masa Depan Ojol yang Lebih Baik.”








































