Matakita.co, Makassar – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin (Unhas) merampungkan rancangan peraturan mengenai tata cara pemilihan dan pengangkatan anggota MWA untuk periode 2027–2031. Aturan tersebut disiapkan sebagai pedoman dalam proses pengisian keanggotaan MWA Unhas.
Finalisasi rancangan peraturan menjadi agenda utama focus group discussion (FGD) yang digelar di Ruang Rapat MWA, Lantai IV Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Senin (26/10/2026).
Pembahasan dipimpin Ketua MWA Unhas, Prof. Andi Alimuddin Unde, setelah panitia penyusunan menyelesaikan serangkaian rapat dan pembahasan sebelumnya.
Rancangan peraturan tersebut disusun untuk memperjelas persyaratan calon, tahapan pemilihan, mekanisme pengangkatan, hingga penggantian antarwaktu anggota MWA.
Penyusunannya mengacu pada Pasal 20 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin.
Secara substansial, rancangan tersebut mengatur komposisi keanggotaan, persyaratan calon, tata cara pemilihan dan penetapan, serta masa jabatan anggota MWA.
Pengaturan ini diarahkan untuk memastikan anggota MWA yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan serta kewenangan strategis di lingkungan universitas.
Atur Komposisi dan Persyaratan Anggota
Dalam rancangan peraturan tersebut, keanggotaan MWA terdiri atas anggota karena jabatan dan anggota yang dipilih melalui mekanisme pemilihan.
Untuk unsur yang dipilih, rancangan menetapkan komposisi tiga wakil masyarakat, delapan wakil dosen, dan dua wakil tenaga kependidikan.
Persyaratan calon menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam penyusunan aturan.
Calon anggota MWA diharapkan memiliki wawasan mengenai pendidikan tinggi, rekam jejak yang baik, serta komitmen terhadap pengembangan Unhas.
Rancangan juga memuat ketentuan untuk mencegah konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan anggota MWA.
Selain persyaratan umum, ketentuan khusus disiapkan bagi calon anggota dari unsur dosen dan tenaga kependidikan.
Libatkan Tiga Organ Universitas
Dalam mekanisme pemilihan, rancangan mengatur pembentukan tim pemilihan yang terdiri atas sembilan orang.
Tim tersebut berasal dari tiga organ universitas, yakni MWA, Rektor, dan Senat Akademik. Masing-masing organ menempatkan tiga wakil dalam tim pemilihan.
Proses pemilihan selanjutnya dilaksanakan berdasarkan unsur keanggotaan yang akan diisi.
Untuk wakil dosen, tahapan pemilihan dirancang melibatkan senat fakultas, tim pemilihan, dan Senat Akademik.
Sementara itu, pemilihan wakil masyarakat dan tenaga kependidikan dilakukan melalui mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan.
Setelah seluruh tahapan pemilihan selesai, calon anggota MWA terpilih akan diusulkan oleh Rektor Unhas kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai anggota MWA periode 2027–2031.
Finalisasi rancangan peraturan ini menjadi bagian dari persiapan pergantian keanggotaan MWA Unhas. Pengaturan yang lebih terperinci diharapkan dapat memberikan kepastian prosedur sekaligus mendukung proses pemilihan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan tata kelola perguruan tinggi.








































