Beranda Mimbar Ide Data Pribadi Terancam, Seberapa Aman Pelajar di Ruang Digital?

Data Pribadi Terancam, Seberapa Aman Pelajar di Ruang Digital?

0
Andi Naila Khairiyah

Oleh : Andi Naila Khairiyah

Sebagai pelajar, rasanya hampir semua aktivitas sekarang tidak lepas dari HP. Belajar lewat HP, berkomunikasi lewat HP, bahkan berbagai hal pribadi pun sering dibagikan melalui HP. Tanpa disadari, ada begitu banyak informasi pribadi yang kita bagikan begitu saja, mulai dari foto, nomor telepon, lokasi, hingga kegiatan sehari-hari. Padahal, kita tidak pernah benar-benar tahu bagaimana data tersebut disimpan, siapa yang mengaksesnya, dan untuk kepentingan apa data itu digunakan.

Di tengah kemudahan teknologi, persoalan keamanan data pribadi sering kali luput dari perhatian. Padahal, ancamannya bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan pelajar. Dalam kehidupan sehari-hari, kita bisa menemukan kasus akun media sosial yang diambil alih setelah pemiliknya mengeklik tautan giveaway palsu, hingga foto seseorang yang digunakan tanpa izin untuk melakukan penipuan. Hal-hal seperti ini menunjukkan bahwa ancaman di ruang digital bisa terjadi kepada siapa saja, termasuk orang-orang di sekitar kita.

Persoalan ini tentu tidak bisa dianggap sepele. Kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan berbagai kerugian, mulai dari pencurian identitas, penipuan digital, peretasan akun, penyalahgunaan foto, hingga pemerasan melalui ruang siber. Ironisnya, tidak semua pelajar memahami bahwa informasi yang mereka bagikan secara bebas dapat menjadi celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di sisi lain, tanggung jawab perlindungan data pribadi tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pengguna. Pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik juga memiliki kewajiban untuk memastikan informasi masyarakat dikelola secara aman. Jangan sampai masyarakat terus diminta berhati-hati menjaga data pribadinya, sementara pihak yang mengelola data justru tidak mampu memberikan jaminan keamanan yang memadai.

Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Namun, keberadaan aturan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pelaksanaan dan pengawasan yang konsisten. Sebagai pelajar, muncul pertanyaan sederhana yang seharusnya bisa dijawab dengan jelas: ketika data pribadi kita bocor, ke mana kita harus melapor? Siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana hak kita sebagai korban dilindungi? Regulasi tidak boleh berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi harus benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Selain pemerintah, lembaga pendidikan juga perlu mengambil peran dalam membangun kesadaran keamanan digital. Pelajar perlu memahami cara mengenali tautan mencurigakan, menghindari phishing, menjaga keamanan akun, menggunakan autentikasi dua faktor, serta lebih selektif dalam membagikan informasi pribadi. Literasi digital seharusnya tidak hanya mengajarkan bagaimana menggunakan teknologi, tetapi juga bagaimana melindungi diri ketika berada di dalamnya.

Bagi saya, menjaga data pribadi bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab terhadap diri sendiri. Kita perlu lebih bijak sebelum membagikan sesuatu di internet. Namun, kesadaran individu saja tidak cukup. Perlindungan privasi tetap membutuhkan tanggung jawab pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan data masyarakat.

Pelajar tidak boleh hanya menjadi generasi yang paling aktif menggunakan teknologi, tetapi juga harus menjadi generasi yang memahami hak dan berani menyuarakan persoalan ketika keamanan digitalnya terancam. Sebab, ruang digital seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar, berekspresi, dan berkembang, bukan ruang yang justru membuat penggunanya merasa terancam.

Pada akhirnya, kemajuan teknologi tidak hanya diukur dari seberapa canggih sistem yang diciptakan, tetapi juga dari seberapa mampu teknologi tersebut melindungi manusia yang menggunakannya. Sebab, menjaga data pribadi berarti menjaga identitas, privasi, dan masa depan kita sendiri.

*) Penulis adalah Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Makassar

Facebook Comments Box