MataKita.co, Enrekang – Unit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang Polda Sulawesi Selatan menggar sosialisasi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas (Lalin) dan angkutan jalan di MTs. N 4 Enrekang, Kabupaten Enrekang. Kegiatan sosialisasi tersebut yang di hadiri oleh guru dan siswa siswi kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KBO lantas Ipda Mustafa Azis, SH ,Kanit Dikyasa dan anggota, Rabu (17/07/2019).
Kasat Lantas Polres Enrekang AKP. Abdul Azis, SH melalui KBO Sat Lantas Polres Enrekang Ipda Mustafa Azis, SH mengatakan bahwa sosialisasi tersebut dalam rangka minimalisir angka pelanggaran Lalu Lintas di tingkat pelajar di wilayah hukum Polres Enrekang.
Dalam sosialisasi tersebut menggambarkan beberapa contoh pelanggaran lalu lintas yang fatal kepada para siswa, seperti tidak menggunakan helm dan berboncengan melebihi dari satu orang.
Kita juga menghimbau agar tidak menggunakan hp atau alat komunikasi pada saat berkendara, melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan dan meminum – minuman keras saat berkendara.” Katanya
Selain itu, Dirinya juga menyampaikan beberapa tips berkendara di jalan dengan baik dan benar, aturan dan tata cara berlalu lintas di jalan serta syarat – syarat pengambilan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
(Bang El)