Beranda Berita Perpindahan Pegawai Gorut Di Duga Hanya Gunakan Nota Dinas

Perpindahan Pegawai Gorut Di Duga Hanya Gunakan Nota Dinas

0

Matakita.co (Gorut) – Beberapa Instansi yang ada dilingkungan Pemerintah Daerah Gorontalo Utara (Gorut) terindikasi hanya menggunakan Nota Dinas untuk perpindahan pegawai.

Salah Seorang Aktivis Taufik Buhungo kepada matakita.co menjelaskan, nota dinas tersebut dinilai melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN dan PP 11 tahun 2017.

“Misalnya SK nya dipuskes kemudian dipindahkan dipuskes lainnya, tapi gajinya masih tetap dipuskes yang terbit SK nya. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena regulasinya sangat jelas dimana yang bisa memindahkan hanya Bupati dan Sekda.

Foto : Aktivis Taufik Buhungo 

Tidak hanya itu, Taufik pun menambahkan, yang bisa meminjamkan pegawai  ketika ada hal yang dianggap penting hanyalah Bupati, melalui jalur rujukan ke BKD atau mengajukannya secara langsung.

“Jangan sampai pegawainya sudah pindah gajinya masih tetap ditempat tersebut, saya meminta pihak BKD untuk segara menulusuri hal tersebut dan menuntaskannya. Karena sangat jelas dalam Regulasi, baik soal pemutasian maupun meminjamkan pegawai.” Tutupnya

Sementara itu, saat dikonfirmasi, kepala BKD Gorut Tahir Datau mengatakan, kalau menurut aturan yang ada yang berhak dan memiliki kewenangan dan memutasikan pegawai yaitu Bupati sebagai PPK dan yang diberikan kewenangan yaitu Sekertaris Daerah (SEKDA).

“Kalau Dinas tidak bisa sama sekali karena menyalahi aturan dan merupakan pelanggaran. Semuanya telah diatur oleh regulasi yang jelas.” Imbuhnya

Facebook Comments