Matakita.co Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara pada Selasa (12/1/2021) menggelar rapat paripurna dalam rangka penjelasan Bupati terhadap materi hak interpelasi DPRD.
“Kami menerapkan protokol kesehatan (prokes) sama halnya pada rapat paripurna lainnya di masa pandemi COVID-19,” ujar Sekretaris DPRD (Sekwan) Fahrudin Lasulika, pada persiapan pelaksanaan paripurna yang digelar pukul 14.00 Wita.


Ia mengatakan, sejak Senin malam (11/1/2021) melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruangan gedung DPRD khususnya ruang sidang tempat interpelasi digelar.
Rapat paripurna digelar dihadiri 25 anggota DPRD, pemerintah daerah khususnya bupati, wakil bupati, serta pejabat lainnya setingkat eselon II.
Pembatasan dilakukan dalam rangka menerapkan disiplin prokes mencegah penyebaran COVID-19.
Ia menegaskan, tidak ada hal berbeda pada pelaksanaan rapat paripurna maupun agenda DPRD lainnya, sebagaimana penerapan prokes di masa pandemi.
Mulai dari menyemprotkan cairan disinfektan, wajib memakai masker, menjaga jarak, termasuk mengecek suhu tubuh sebelum memasuki ruangan sidang.
Pihaknya pun kata dia, menyiapkan fasilitas cuci tangan bagi setiap orang yang masuk di gedung DPRD.***