Beranda Hukum Dekan Fakultas Hukum Unhas “Siap” Bermitra dengan BANI

Dekan Fakultas Hukum Unhas “Siap” Bermitra dengan BANI

0

Matakita.co, Makassar- Salah satu risiko dalam suatu hubungan keperdataan yang lahir dari perjanjian adalah terjadinya Beda pendapat atau perselisihan. Alternatif penyelesaian sengketa secara normatif diatur pada Pasal 1 Angka 1 Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Namun, pada praktiknya jalur melalui arbitrase belum terlalu populer dan tersosialisasi dengan baik.

Merespon hal tersebut, Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggandeng Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menggelar kegiatan Seminar Nasional dan Workshop dengan tema “Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Era Industri 5.0: Peluang dan Tantangan”.

Prof. Dr. Hamzah Halim, SH.,MH.,M.AP., Dekan Fakultas Hukum Unhas, dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini dan siap berkolaborasi lebih jauh bersama BANI.

“Harapannya, semoga kegiatan ini tidak hanya berhenti pada seminar dan workshop”.papar Prof. Hamzah sapaan akrabnya. Senin, (30/01/2023)

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa Fakultas Hukum Unhas siap untuk bermitra dengan BANI utamanya dalam hal peningkatan kapasitas dan melahirkan arbiter-arbiter yang kompeten.”  sambung Prof. Hamzah

Diketahui bahwa Kegiatan ini diselenggarakan oleh Departemen Hukum Perdata dan Departemen Hukum Acara Fakultas Hukum Unhas yang diikuti oleh 50 orang peserta secara hybrid mulai dari Akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan mahasiswa.

Turut hadir sebagai keynote speaker pada kegiatan yakni Prof. Huala Adolf, SH., LL.M., Ph.D (Wakil Ketua Umum BANI). Kemudian narasumber seminar nasional yakni Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si (Rektor Universitas Tanjungpura & Arbiter BANI), Eko Dwi Prasetiyo, S.H., M.H. (Sekretaris I BANI), dan Dr. Winner Sitorus SH., MH., LL.M (Akademisi Fakultas Hukum UNHAS).

Pada Kegiatan ini diawali dengan penandatangan MoU antara Universitas Hasanuddin dengan BANI, dan MoU tersebut berlaku dalam jangka waktu 5 tahun dengan ruang lingkup pengembangan tri dharma yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat. (*MHM)

Facebook Comments
ADVERTISEMENT