Beranda Lensa Advokat Muda Soroti SK Pemberhentian Dosen Tetap UNMUH Barru, Ingatkan Konsekuensi Hukum

Advokat Muda Soroti SK Pemberhentian Dosen Tetap UNMUH Barru, Ingatkan Konsekuensi Hukum

0

Matakita.co, Makassar – Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Selatan sekaligus advokat muda, Muh. Basri Lampe, S.H., M.H., menyoroti Surat Keputusan (SK) pemberhentian seorang dosen tetap di Universitas Muhammadiyah (UNMUH) Barru. Menurutnya, keputusan tersebut perlu dicermati kembali agar seluruh prosedur dan mekanisme organisasi telah ditempuh secara menyeluruh sebelum kebijakan diambil.

Basri mengatakan, berdasarkan dokumen yang ia pelajari, Surat Peringatan (SP) diterbitkan pada 27 Juli 2026 oleh Wakil Rektor I, sedangkan SK pemberhentian diterbitkan Rektor bersama Badan Pembina Harian (BPH) pada 31 Juli 2026.

Menurutnya, rentang waktu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah pihak yang dikenai sanksi telah diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan.

“Rektor dan BPH semestinya mempertimbangkan terlebih dahulu klarifikasi dari dosen yang bersangkutan sebelum menerbitkan SK pemberhentian. Prinsip tabayun dan kemanusiaan yang menjadi nilai dalam Muhammadiyah perlu dikedepankan agar setiap keputusan diambil secara objektif dan berkeadilan,” kata Basri dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).

Ia juga mengaku memperoleh informasi dari dosen yang diberhentikan bahwa yang bersangkutan merasa dirugikan atas terbitnya keputusan tersebut. Selain itu, Basri menyoroti adanya surat permohonan mediasi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan tertanggal 30 Juli 2026.

Menurut Basri, keberadaan surat permohonan mediasi itu seharusnya menjadi salah satu pertimbangan sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan sehari setelahnya.

“Apabila proses mediasi masih dimungkinkan, menurut saya hal itu sebaiknya ditempuh terlebih dahulu. Sebab setiap keputusan administrasi memiliki konsekuensi hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pejabat yang menerbitkannya,” ujarnya.

Basri menilai pihak yang diberhentikan memiliki hak untuk menempuh mekanisme pembelaan, baik melalui penyelesaian secara internal di lingkungan Muhammadiyah maupun melalui jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang bersangkutan memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme internal organisasi ataupun menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila menilai terdapat cacat prosedur atau cacat hukum dalam penerbitannya. Proses tersebut merupakan bagian dari upaya menguji legalitas keputusan yang telah diterbitkan,” katanya.

Basri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana dengan mengedepankan mekanisme organisasi, asas keadilan, dan penghormatan terhadap hak semua pihak.

Facebook Comments Box