Beranda Lensa Wujudkan Layanan Kesehatan Inklusif, Morowali Utara Sabet Penghargaan Nasional Satya JKN

Wujudkan Layanan Kesehatan Inklusif, Morowali Utara Sabet Penghargaan Nasional Satya JKN

0

JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Pemkab Morowali Utara dinobatkan sebagai salah satu dari empat pemerintah kabupaten/kota di Indonesia yang menerima penghargaan Satya JKN Awards 2026 atas komitmen tertingginya dalam kepatuhan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

​Prestasi ini kian istimewa lantaran Morowali Utara menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah yang berhasil lolos dan menerima penghargaan bergengsi tersebut.

​Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, kepada Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

​Bupati Delis menegaskan bahwa capaian ini merupakan buah dari konsistensi pemerintah daerah di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Bupati H. Djira K, S.Pd., M.Pd. Pihaknya berkomitmen menempatkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat—khususnya perlindungan kesehatan—sebagai prioritas utama tata kelola pemerintahan.

​”Berbagai upaya dan inovasi terus kami gulirkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang merata melalui Program JKN,” ujar Delis usai menerima penghargaan.

​Komitmen tersebut, lanjut Delis, merupakan fondasi penting dalam menerjemahkan visi pembangunan daerah, yakni mewujudkan masyarakat Kabupaten Morowali Utara yang Sehat, Cerdas, dan Sejahtera.

​Bagi Pemkab Morowali Utara, penghargaan Satya JKN Awards 2026 bukan sekadar pengakuan seremonial, melainkan pendorong motivasi untuk terus mendongkrak kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan.

​Ke depan, capaian ini diharapkan kian memperkuat sinergi strategis antara Pemkab Morowali Utara dan BPJS Kesehatan. Sinergi ini krusial untuk memastikan seluruh warga mendapatkan kepastian hak atas perlindungan kesehatan secara berkelanjutan.

Facebook Comments Box