MataKita.co, JAKARTA – Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Andi Mallarangeng telah bebas dari masa hukumanannya.
Andi dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama kurang dari 4 tahun sejak divonis 4 tahun penjara pada tahun 2014.
“Mulai hari ini Pak Andi bebas murni. Dia menjadi warga yang bebas,” kata Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Budiana, di Bandung, Rabu (19/7/2017).
Selama menjalani masa hukuman, Andi ditempatkan di penjara khusus koruptor, Sukamiskin, Bandung. Andi divonis 4 tahun penjara serta denda 200 juta rupiah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2014 lalu. Sebelum vonisnya berkekuatan hukum tetap, Andi sempat mengajukan kasasi.
Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya, dan tetap memvonis Andi dengan 4 tahun bui. Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus korupsi proyek Hambalang
Pulus itu diterima Andi melalui adiknya, Choel Mallarangeng yang saat ini berstatus terpidana.(edunews)







































