Beranda Berdikari Anggota DPRD Sulsel Gelar Sosialisasikan Perda UU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang...

Anggota DPRD Sulsel Gelar Sosialisasikan Perda UU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Lahan Kritis 

0

MataKita.co, Enrekang – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, H Saharuddin ST,MM, menggelar dialog dan tatap muka. Kegiatan digelar di Dusun Penja, Desa karueng, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Selasa (24/12/2019).

Kunjungannya, dalam rangka Sosialisasi dan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Provinsi Sulsel. Dialog dan tatap muka dalam rangka sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Lahan Kritis tersebut,yang  diikuti oleh dua kepala desa yaitu kepala desa karueng Usmayadi Syarifuddin dan kepala desa cemba Jumadil Maulana, S.Fil serta ratusan masyarakat  di Desa Karueng Kecamatan Enrekang.
H. Saka mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Anggota DPRD Sulsel.

“Sebagus apapun sebuah peraturan kalau hanya kalangan tertentu saja yang paham dan tahu itu sama halnya bahwa peraturan menjadi tak bermakna. Padahal sejatinya, peraturan daerah dibuat untuk diketahui dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat,” kata  H Sahdruddin  dari Fraksi PPP DPRD Sulsel tersebut.

Menurutnya , jika masyarakat melakukan kekeliruan itu karena memang tidak memahami aturannya. Kata dia, adanya kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini, pemahaman dan pengetahuan tentang apa yang menjadi sebuah kekhawatiran, khususnya tentang pengendalian lahan kritis akan terjawab.

Semua yang hadir pada kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini, kita harapkan dapat menjadi jembatan penyampai informasi kepada masyarakat lain yang tidak sempat menghadiri kegiatan ini,” pungkasnya.
Dengan melihat data di tahun 2018 tentang lahan kritis di indonesia angkanya suda mencapai 14 juta Ha Tegas Sahrul Yang juga Hadir sebagai pembicara di sosialisasi tersebut.

Olehnya itu Pemulihan lahan keritis Memang Sangat di butuhkan untuk menyadarkan Masyarkat untuk menjaga keseimbangan Hutan dan Lahan dalam mempertahankan dan meningkatkan produksi petani dengan tetap memperhatikan pengendalian hutan dan lahan supaya tidak rusak demi keberlangsungan penghidupan masyarakat .

(Bang El)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT