Beranda Politik Sah, KPUD Tetapkan 236.945 DPT Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkep

Sah, KPUD Tetapkan 236.945 DPT Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkep

0
Rapat pleno KPU Pangkep

MataKita.co, Pangkep – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menetapakan Daftar Pemilih tetap sebanyak 236.945 pemilih dengan rincian Pemilih laki-laki sebanyak 113.437 dan Pemilih Perempuan sebanyak 123.508 yang tersebar di 13 Kecamatan, 103 Desa/Kelurahan di 709 TPS. Kamis (14/10/2020).

Adapun sebaran DPT tertinggi ada di Kecamatan Labakkang dengan jumlah DPT sebanyak 35.970, Kecamatan Pangkajene dengan jumlah DPT 33.126 serta Kecamatan Bungoro dengan jumlah DPT sebanyak 30.082 pemilih.

“ Kami akhirnya menetapkan DPT Pilkada sebanyak 236.945 pemilih setelah sebelumnya kegiatan diawali dengan pembacaan rekapitulasi DPSHP di 13 Kecamatan. Seperti kita ketahui bahwa Tahapan pasca penetapan DPS bulan September yang lalu dan pasca pengumuman DPS kami membuka layanan Posko Tanggapan Masyarakat serta melakukan Uji Publik terhadap DPS, hasilnya seluruh saran masukan inilah yang kami susun untuk melakukan perbaikan dalam tahapan DPSHP ini lalu kami tetapkan sebagai DPT” Tutur Rohani

“ Point penting dalam proses perbaikan DPS menjadi DPSHP lalu kami tetapkan sebagai DPT terletak pada pemilih dalam DPS yang sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat baik karena meninggal, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, tidak dikenal atau bukan penduduk setempat semua kami coret dan tidak lagi masuk dalam DPT, termasuk dalam tahapan perbaikan ini semua pemilih yang sudah memenuhi syarat yang dibuktikan dengan kepemilikan Administrasi Kependudukan KTP-El dan atau Kartu Keluarga kami masukkan sebagai tambahan Pemilih baru, sehingga pergerakan perbaikan DPS itu ada yang bertambah dan ada yang berkurang sebaran pemilihnya dari segi jumlah pemilih laki-laki dan perempuan termasuk perubahan perbaikan elemen data Pemilih “ Jelas Rohani.

“ Tambahan Pemilih Baru dalam DPT ini juga di salah satu TPS yakni TPS 25 Kelurahan Samalewa yang merupakan TPS khusus Pemilih rutan pun sudah dimasukkan dalam penetapan DPT ini dengan jumlah pemilih 104 orang setelah sebelumnya juga kami bekerjasama dengan Rutan dan Disdukcapil melakukan Sosialisasi Perlindungan Hak Pilih bagi Warga Binaan dan Perekaman KTP-El bagi yang belum memiliki KTP-El atau hilang tercecer” Jelas Komisioner Perencanaan, Data dan Informasi

“Sebaran selisih dalam DPS ke DPSHP di 13 Kecamatan yakni terdapat Pemilih Baru sebanyak 1.052 dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 1.224 sehingga perubahan atau perbaikan DPS ke DPSHP dari 237.117 ke 236.945 yang kemudian kami tetapkan sebagai DPT “ Tutup Rohani

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT