MataKita.co, Makassar – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Gelombang 112 yang ditempatkan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menyelenggarakan sosialisasi mengenai alur penerbitan paspor pada hari Senin, 29 Juli 2024, dari pukul 09.00 hingga 12.00 WITA, bertempat di SMA Negeri 21 Makassar.
Sosialisasi ini diikuti oleh 36 peserta dengan 3 mahasiswa KKNT Hukum Unhas Gelombang 112 sebagai pemateri, yaitu Nahria, Putri Anda Sari, dan A. Luluil Maknuni.
Dalam sosialisasi tersebut, Nahria menyampaikan materi tentang pengertian paspor, jenis-jenis paspor, dan persyaratan pembuatannya. Putri Anda Sari membahas cara pembuatan paspor, sementara A. Luluil Maknuni menjelaskan tentang denda yang dikenakan jika paspor rusak atau hilang.
Sosialisasi berlangsung dengan baik, dan para siswa sangat antusias dalam berpartisipasi. Siswa yang aktif menjawab kuis selama sosialisasi diberikan hadiah berupa snack. Selain itu, tiga siswa yang berani mengajukan pertanyaan mendapatkan hadiah tambahan berupa tumbler dan snack.
Ketiga siswa tersebut mengajukan pertanyaan terkait masa berlaku paspor. Menanggapi pertanyaan ini, pemateri dari mahasiswa KKNT Hukum Unhas Gelombang 112 menjelaskan bahwa masa berlaku paspor adalah 10 tahun.
Di akhir sesi, mahasiswa KKNT Hukum Unhas Gelombang 112 berfoto bersama para peserta. Setelah itu, mereka memberikan cendera mata kepada dewan guru di SMA Negeri 21 Makassar.