Beranda Kampus Mahasiswi Unhas Sosialisasikan Pencegahan Pernikahan Usia Dini di Desa Tosora

Mahasiswi Unhas Sosialisasikan Pencegahan Pernikahan Usia Dini di Desa Tosora

0

MataKita.co, Wajo — Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Aftaly Selomitha Sagala, menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini di Desa Tosora, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Kegiatan yang merupakan program kerja individu Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unhas Gelombang 116 tersebut dilaksanakan di SMP Negeri 2 Majauleng pada 17 Juli 2026.

Dalam kegiatan itu, Aftaly memberikan pemahaman kepada siswa kelas IX mengenai pernikahan usia dini dari perspektif hukum serta dampaknya terhadap kehidupan sosial dan kesehatan. Ia juga menjelaskan sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah pernikahan anak.

Siswa kelas IX dipilih sebagai sasaran karena berada pada masa transisi menuju jenjang pendidikan berikutnya dan dinilai perlu mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya melanjutkan pendidikan serta mempertimbangkan kesiapan usia sebelum menikah.

“Pernikahan usia dini masih menjadi tantangan di banyak daerah, termasuk di Desa Tosora. Siswa tingkat akhir SMP berada pada usia yang rentan menghadapi keputusan untuk menikah setelah lulus. Melalui program ini, saya berharap mereka lebih memahami risiko hukum, kesehatan, dan sosial dari pernikahan anak, sekaligus mengetahui langkah pencegahan yang dapat dilakukan sejak dini,” kata Aftaly.

Sosialisasi dilakukan secara interaktif dengan menggunakan materi presentasi digital. Sejumlah mahasiswa KKN Unhas lainnya turut mendampingi kegiatan tersebut.

Selain memberikan sosialisasi kepada pelajar, Aftaly menyusun buku saku berjudul Pencegahan Pernikahan Usia Dini: Tinjauan Hukum, Dampak, dan Langkah Pencegahan di Tingkat Desa.

Buku tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala Desa Tosora, Asri Prasak Mas’ud, di Taman Baca Desa Tosora. Buku saku itu diharapkan menjadi media edukasi yang dapat terus dimanfaatkan masyarakat setelah pelaksanaan KKN berakhir.

Buku tersebut antara lain memuat informasi mengenai ketentuan hukum batas usia perkawinan, dampak pernikahan usia dini terhadap kesehatan reproduksi dan psikologis, serta langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat dan pemerintah desa.

“Dengan adanya buku saku ini di taman baca, saya berharap informasi mengenai pencegahan pernikahan usia dini dapat terus dibaca dan disebarluaskan oleh masyarakat, tidak berhenti hanya saat sosialisasi berlangsung,” ujar Aftaly.

Menurut Aftaly, program tersebut mendapat respons positif dari Pemerintah Desa Tosora dan pihak SMP Negeri 2 Majauleng. Isu pencegahan pernikahan usia dini dinilai penting untuk diperkenalkan kepada generasi muda, terutama siswa yang akan menyelesaikan pendidikan tingkat SMP.

Melalui program tersebut, Aftaly berharap kesadaran generasi muda dan masyarakat mengenai pentingnya pendidikan serta kesiapan sebelum membangun rumah tangga semakin meningkat.

Program ini sekaligus menjadi bagian dari penerapan pengetahuan hukum mahasiswa melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat selama KKN Unhas Gelombang 116 di Desa Tosora.

Facebook Comments Box