Oleh : Sam Sangadji*
VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) tiba di Nusantara (Banten) pada 1602 di bawah Gubernur Jenderal Pieter Both. Mereka mendirikan pos dagang pertama di Ambon pada 1605 sebelum memindahkan pusat kekuasaannya ke Batavia pada 1619. Menguasai rempah-rempah, terutama di Maluku, lada di Banten/Aceh, serta beras dan kopi di Jawa adalah tujuan utama hingga monopoli, dengan metode kekerasan militer kepada rakyat Indonesia. VOC bertahan hingga akhirnya dibubarkan pada 31 Desember 1799 karena korupsi dan hutang yang besar.
Sarekat Dagang Islam (SDI) adalah organisasi ekonomi berbasis Islam yang didirikan oleh Haji Samanhudi di Surakarta pada 16 Oktober 1905. Bertujuan melindungi pedagang batik pribumi dari dominasi pedagang Tionghoa dan kebijakan kolonial Belanda, SDI bertransformasi menjadi Sarekat Islam (SI) di bawah HOS Cokroaminoto untuk memperluas jangkauan ke bidang sosial-politik.
Kapitalisme VOC, perjuangan Sarekat Dagang Islam (SDI), dan munculnya kongsi dagang baru merupakan rangkaian sejarah ekonomi-politik yang membentuk struktur pergerakan nasional Indonesia melawan eksploitasi kolonial. VOC meletakkan dasar monopoli, SDI melakukan perlawanan ekonomi, dan kongsi dagang baru menandai fase kapitalisme liberal di Nusantara.
Setelah VOC bangkrut, disusul berakhirnya sistem tanam paksa (Cultuurstelsel), pemerintah kolonial Belanda memasuki era Liberal/Kapitalisme Baru pada paruh kedua abad ke-19.
Pasca kemerdekaan, kongsi dagang yang ingin bercokol di bumi Nusantara tidak terlepas dari luar negeri untuk mengeksploitasi sumber daya alam hingga dibukanya keran industrialisasi, dengan Indonesia sedang menasionalisasi aset. Hubungan bilateral, bantuan, dan ideologi adalah upaya-upaya dalam tujuan kongsi dagang. “Bagaimana tidak, peralihan kekuasaan adalah puncak dari kapitalisme dan modal,” turut serta di dalam kekuasaan pemerintah.
Berakhirnya dominasi VOC di Indonesia. Dan munculnya kapitalisme-kapitalisme yang berwajah baru, itu ditandai dengan tiga tahapan atau era baru, yaitu:
1. Masuknya Modal Swasta, Agrarische Wet 1870 membuka pintu lebar bagi modal swasta Barat untuk berinvestasi di perkebunan (kopi, tebu, tembakau, teh) dan pertambangan.
2. Kongsi Dagang Modern, berbeda dengan VOC, era ini ditandai dengan berdirinya perusahaan-perusahaan swasta (perusahaan dagang raksasa seperti Big Five atau Makelaar), bank, dan perusahaan pelayaran yang terorganisir modern.
3. Dampak, terjadi industrialisasi yang berpusat pada ekspor, pembangunan infrastruktur (kereta api, pelabuhan), namun tetap eksploitatif terhadap rakyat pribumi.
Pasca transisi reformasi, tidak terlepas dari sebutan/akronim untuk para konsorsium/kongsi dagang di Indonesia dengan wajah baru Indonesia yang demokratis dan disentralisasi, yang dikatakan dengan kekuasaan, dari gurita Cikeas di masa pemerintahan SBY hingga 9 Naga yang diidentikan di masa pemerintahan Joko Widodo.
Penulis mengisyaratkan bahwa halnya kapitalisme, kongsi dagang yang telah bercokol di Indonesia, maupun konglomerat baru dari negara-negara maju di Asia, seperti India yang mulai melirik Indonesia, tetap mengedepankan keadilan kesejahteraan dari pemerintahan yang baik dan bersih. (**)
*) Penulis adalah Dewan Pembina Prabowo Institute






































