Oleh: Fajlurrahman Jurdi*
James K. Galbraith dalam The Predator State (2008) telah menggambarkan bagaimana Negara dibajak oleh kepentingan korporasi dan elite kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan kelompok. Negara tidak sanggup melawan keinginan mereka sehingga hukum, kontrak pemerintah, privatisasi, dan berbagai bentuk akses istimewa terhadap birokrasi kekuasaan, laksana jalan tol. Cepat dan tanpa hambatan, bahkan dengan memanipulasi syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi Galbraith, ketimpangan ekonomi bukan efek negatif yang dihasilkan oleh pembangunan, tetapi bagian dari risiko struktur politik dan ekonomi yang memungkinkan kelas yang berkuasa menguasai akses dan memonopolinya, tanpa pernah memikirkan akibatnya ke bawah. Galbraith tidak sendirian menggunakan istilah predator untuk melihat rezim politik yang tak punya sense publik. Adalah Richard Robison dan Vedi R. Hadiz (2004) yang juga menggunakan istilah oligarki predatoris untuk menunjuk kelas ekonomi yang terus-menerus menekan kekuasaan politik, atau kekuasaan politik yang menjalankan aktivitas bisnis dengan menggunakan privilege kekuasaan yang ia punya.
Robison dan Hadiz menganggap bahwa para predatoris menggunakan kekuasaan untuk mengekstraksi keuntungan ekonomi, sehingga dengan mudah memperoleh proyek pemerintah, menguasai lahan tambang, menghindari pembayaran utang, memanipulasi pajak, dan membeli hukum. Mereka adalah “bangkai busuk” yang diberikan “pewangi” di dalam struktur politik demokratis, sambil membusukkan demokrasi dari dalam.
Rezim predator adalah rezim yang menggunakan seluruh instrumen kekuasaan yang ada padanya untuk melakukan pembusukan terhadap demokrasi secara sistematis, serta mencari keuntungan berlipat ganda dari akses kekuasaan yang dimiliki. Mereka memikirkan secara sistematis bagaimana agar kekuasaan menjadi sangat tamak dan rakus, sehingga mereka menerabas apa saja dan membajak seluruh penghalang yang mengganggu jalannya kepentingan mereka dengan manipulasi kekuasaan yang dikerjakan secara sistemik.
Dalam konteks ini, kita sedang menghadapi fase itu, yakni dimana kekuasaan tamak dan rakus berkolaborasi dengan elite ekonomi, menghancurkan hutan demi tambang, mengakses mega-proyek pemerintah, membeli hukum, memanipulasi birokrasi, dan menggenjet kekuatan sosial yang melakukan perlawanan terhadap mereka. Proyek-proyek mercusuar dikelola dengan tidak professional, kadang di dapat dengan melanggar hukum.
Belakangan, kita menyaksikan pola rent seeking yang ada di hampir semua institusi pemerintah telah merobohkan stabilitas ekonomi, merusak sistem politik, membusukkan birokrasi, karena korupsi, manipulasi dan kolaborasi jahat untuk mengakali birokrasi. Korupsi mega-proyek Makan Bergizi Gratis, korupsi tambang, atau sejumlah korupsi lain yang diburu oleh penegak hukum, sebagian berhasil dan sebagian dibiarkan mengambang. Semua ini berkaitan dengan senjakala kekuasaan dan pertukaran kepentingan politik. Sebagian jadi tumbal dan sebagian lagi dipertahankan guna terus mengumpulkan uang untuk terus merawat kekuasaan agar usianya makin panjang.
Jelas bahwa korupsi dan lapisan kejahatan yang terus memakan korban saat ini merupakan potret buruk rupa praktik kekuasaan yang tidak berusaha melayani publik dan merawat demokrasi secara utuh. Mereka terus melakukan konsolidasi untuk mengumpulkan uang dan memperkuat basis ekonomi dengan mengerahkan seluruh kekuatan politik. Akibatnya, sumber daya Negara dikeruk secara serakah.
Rezim saat ini tak lebih hanya sebagai predator yang memangsa sumber daya ekonomi dan sumber daya alam secara bersamaan. Mereka melakukannya dengan penuh ambisi dan secara kolektif. Semoga suatu waktu, kondisi ini akan berakhir, dengan menggantung mereka dihadapan hukum.
*) Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin







































