Beranda Lensa Persoalan UM Barru Berlanjut, AMM Tunjuk Kuasa Hukum dan Pertimbangkan Lapor Polisi

Persoalan UM Barru Berlanjut, AMM Tunjuk Kuasa Hukum dan Pertimbangkan Lapor Polisi

0

Matakita.co, Makassar — Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Barru menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampingi langkah advokasi terkait sejumlah persoalan yang mereka soroti di Universitas Muhammadiyah (UM) Barru.

Kuasa hukum tersebut berasal dari Law Firm Saeful and Partner, yakni Dr. Saeful, S.H., M.H., Muh. Basri, S.H., M.H., dan M. Rijal B. Akmal, S.H. Penunjukan dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Agustus 2026.

Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Barru, Mudaksir, mengatakan, pemberian kuasa dilakukan setelah AMM Barru berdiskusi dengan tim hukum mengenai sejumlah persoalan di UM Barru.

Menurut dia, AMM Barru mempertimbangkan langkah hukum, termasuk kemungkinan membuat laporan ke Polda Sulawesi Selatan.

“Kami dari AMM Barru memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kantor Hukum Law Firm Saeful and Partner dengan tujuan dapat membantu kami dalam melakukan advokasi terhadap masalah yang terjadi di UM Barru,” kata Mudaksir dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Mudaksir mengatakan, AMM Barru telah membahas persoalan tersebut bersama kuasa hukum. Mereka juga akan tetap berkoordinasi dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan.

Direktur Law Firm Saeful and Partner, Dr. Saeful, membenarkan telah menerima kuasa dari AMM Barru.

Menurut Saeful, pihaknya terlebih dahulu mendalami berbagai persoalan yang disampaikan AMM Barru sebelum penandatanganan surat kuasa.

“Kami telah berdiskusi panjang tentang masalah yang terjadi di Kampus UM Barru, dan itu bisa dilakukan upaya hukum pidana maupun perdata,” ujar Saeful.

Meski demikian, Saeful mengatakan pihaknya tetap berharap penyelesaian secara kekeluargaan dapat ditempuh. Ia meminta PWM Sulsel membuka ruang mediasi antara pihak kampus dan AMM Barru.

“Amanah yang telah diberikan oleh AMM Barru ini adalah sebuah pekerjaan yang berat karena ini menyangkut atas nama Muhammadiyah. Maka dari itu, kami selaku tim kuasa hukum AMM Barru berharap agar Muhammadiyah Sulsel membuka ruang mediasi antara pihak kampus dengan AMM Barru,” katanya.

Soroti Pemecatan Dosen hingga Dugaan Pungutan

Saeful menyebut terdapat sejumlah persoalan yang disampaikan AMM Barru kepada tim kuasa hukum.

Di antaranya adalah persoalan pemberhentian dosen tetap yang dinilai dilakukan secara sepihak, pembayaran gaji dosen yang disebut tidak sesuai dengan surat keputusan (SK), serta pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling (BK).

Selain itu, AMM Barru juga menyampaikan dugaan pungutan terhadap mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta mempersoalkan adanya hubungan keluarga dalam sejumlah jabatan di lingkungan kampus.

Seluruh persoalan tersebut masih berupa dugaan dan klaim yang disampaikan AMM Barru serta kuasa hukumnya dan memerlukan klarifikasi maupun pembuktian lebih lanjut.

Saeful mengatakan, pihaknya menyiapkan tiga langkah dalam menangani persoalan tersebut.

Pertama, mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Kedua, mempertimbangkan laporan kepada kepolisian terkait dugaan pungutan yang dipersoalkan. Ketiga, mempertimbangkan gugatan perdata berkaitan dengan persoalan pembayaran gaji dosen.

“Namun, lagi-lagi kami sampaikan bahwa tetap mengedepankan asas kekeluargaan sebelum melangkah ke upaya hukum pidana dan perdata,” kata Saeful.

Hingga keterangan ini disampaikan, tudingan yang dikemukakan AMM Barru dan kuasa hukumnya belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana. Pihak UM Barru perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah persoalan yang disampaikan tersebut.

Facebook Comments Box