Beranda Kampus Sambut Dies Natalis Ke-70, Unhas Hadirkan Campus Immigration Point

Sambut Dies Natalis Ke-70, Unhas Hadirkan Campus Immigration Point

0

MataKita.co, Makassar — Universitas Hasanuddin (Unhas) mulai menguji coba layanan keimigrasian melalui Campus Immigration Point (CIP), Selasa (8/9/2026). Layanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) di lingkungan kampus.

CIP Unhas merupakan hasil kolaborasi Direktorat Internasionalisasi atau Kantor Urusan Internasional (KUI) Unhas dengan Kantor Imigrasi Makassar. Kehadirannya ditujukan untuk mempermudah akses pelayanan keimigrasian sekaligus mendukung mobilitas internasional sivitas akademika.

Pada tahap uji coba, pelayanan dibuka pukul 09.00–15.00 WITA di depan Gedung Rektorat Unhas, tepatnya di samping Kantor Direktorat Internasionalisasi, Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 10, Tamalanrea, Makassar.

Bagi WNI, layanan yang tersedia mencakup pembuatan paspor baru serta penggantian paspor karena masa berlaku telah habis atau halaman paspor penuh. Adapun bagi WNA, CIP Unhas melayani perpanjangan izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas.

Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah mekanisme pengajuan secara langsung. Pemohon tidak perlu terlebih dahulu mendaftar melalui aplikasi, tetapi dapat langsung mendatangi lokasi pelayanan dan mengambil nomor antrean.

Setelah memperoleh nomor antrean, pemohon mengikuti tahapan pemeriksaan dokumen, pengambilan foto biometrik, dan wawancara. Saat pengambilan foto, pemohon diwajibkan mengenakan pakaian berkerah dan berwarna gelap.

Pada masa uji coba, jumlah pemohon dibatasi maksimal 100 orang per hari. Pembatasan tersebut diberlakukan agar pelayanan dapat berlangsung tertib dan optimal.

Untuk paspor elektronik, tarif yang dikenakan sebesar Rp 650.000 dengan masa berlaku lima tahun. Sementara itu, paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dikenai tarif Rp 950.000.

Persyaratan pengajuan paspor

Pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi menggunakan kertas berukuran A4. Dokumen yang dipersyaratkan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP);
  • Kartu Keluarga;
  • Akta kelahiran, ijazah SD/SMP/SMA, atau buku nikah;
  • Paspor lama bagi pemohon yang sebelumnya telah memiliki paspor; dan
  • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Unhas.

Kehadiran CIP Unhas diharapkan memudahkan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, peneliti, serta warga negara asing yang beraktivitas di lingkungan kampus dalam mengurus administrasi keimigrasian.

Layanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Unhas mendukung mobilitas sivitas akademika dan memperluas jejaring pendidikan serta kerja sama internasional.

Uji coba ini menjadi tahap awal pengoperasian CIP Unhas sebelum diperkenalkan secara resmi. Soft launching layanan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/9/2026), bertepatan dengan Dies Natalis ke-70 Universitas Hasanuddin.

Facebook Comments Box