Beranda Berdikari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun ini, Baznas Enrekang Sebut Ada Sedikit Kenaikan

Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun ini, Baznas Enrekang Sebut Ada Sedikit Kenaikan

0

MataKita.co, Enrekang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementrian Agama Kabupaten Enrekang telah menetapkan jumlah besaran zakat fitrah untuk tahun 1440 H/2019 M ini. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat bersama Baznas, Kemenag, Ketua KUA, Organisasi Masyarakat (Ormas) Disperindag dan MUI di Aula Kantor Kemenag Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (9/5/2019) pagi.

Dalam rapat tersebut ditetapkan tiga kategori untuk nilai pembayaran zakat fitrah tahun ini yang mengacu dengan kualitas beras yang dikonsumsi. Beras tingkat atas (Super) 3,5 liter dinilai dengan uang Rp 35 ribu. Sementara, untuk beras tingkat menengah (Premium) 3,5 liter dinilai dengan uang sebesar Rp 30 ribu.

Sedangkan, untuk beras tingkat bawah (medium) atau beras campur 3,5 liter dinilai dengan uang sebesar Rp 26 ribu.

Menurut Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Ilham Kadir untuk besaran nilai harga beras untuk zakat fitrah tahun ini sedikit mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

“Memang ada sedikit kenaikan, untuk beras tingkat atas saat ini Rp 35 ribu, tahun lalu itu Rp 32 ribu, begitu juga dengan beras tingkat menengah saat ini Rp 30 ribu kemarin Rp 27 ribu. Kalau beras kategori bawah sekrang Rp 26 ribu, tahun lalu Rp 25 ribu,” ungkap Ilham

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa penetapan besaran harga beras itu disesuaikan dengan perkembangan harga di pasaran.

“Kalau penetapan harga, itu dipantau semua harga di sejumlah pasar besar di Enrekang, apalagi ada data dari Disperindag. Kemudian kita sesuaikan dan ditetapkan,” tambahnya.

Ia menambahkan, untuk kategori beras jagung tahun ini tidak ditentukan lantaran saat ini masyarakat rata-rata sudah konsumsi beras.

“Kita berharap dengan adanya penetapan ini, masyarakat bisa segera menunaikan zakat fitrahnya,” tutur Ilham

(Bang El).

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT