Beranda Kampus Tim Pengabdian PKM UNHAS Gelar Sosialisasi UU KDRT di Desa Lapaukke Kabupaten...

Tim Pengabdian PKM UNHAS Gelar Sosialisasi UU KDRT di Desa Lapaukke Kabupaten Wajo

0

MataKita.co, Wajo – Dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Tim pengabdian PKM UNHAS Mengadakan kegiatan Sosialisasi UU No. 23 Tahun Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Lapaukke Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo (19/9/2020)

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Lapaukke H. Muhammad Nasir dan beberapa tokoh-tokoh masyarakat desa Lapaukke serta warga masyarakat dengan tetap menggunakan protokol Kesehatan Covid-19 (masker dan sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta tetap menjaga jarak yang dianjurkan).

Kegiatan Sosialisasi ini adalah tahapan akhir dari kegiatan sosialisasi Tim Pengabdian PKM UNHAS yang diketuai Oleh Dr. Ratnawati, S.H., M.H., serta anggota tim yang berasal dari Fakultas Hukum UNHAS.

Dr. Ratnawati, S.H., M.H., ketua tim Pengabdian PKM UNHAS mengatakan bahwa tema sosialisasi dipilih setelah melakukan penelusuran terkait kasus-kasus KDRT yang masih marak terjadi di Kabupaten Wajo. Dari data Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Wajo diketahui bahwa KDRT terus terjadi sejak tahun 2016-2017 dengan lonjakan kasus yang cukup mengkhawatirkan. Tahun berikutnya kasus serupa tetap terjadi hingga tahun 2020 ini. Hal yang dinilai sebagai faktor pemicu Tindakan KDRT seperti masalah intern keluarga berupa kebutuhan ekonomi, tingkat pendidikan dan psikis pelaku yang temperamen dan emosional.

“Pada tahap awal tim kami telah Menyusun Buku Panduan terkait UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan membuat serta menampilkan Papan Informasi mengenai Penjelasan KDRT, Tindak Pidana KDRT dan jenis-jenisnya serta adanya sanksi pidana dan denda bagi para pelaku KDRT” jelasnya.

Dr. Ratnawati menjelaskan, Disamping itu peran pemerintah setempat dan masyarakat dalam menanggulangi dan mencegah terjadinya KDRT. Untuk itu maka pada kegiatan tersebut turut dibagikan buku panduan tentang UU PKDRT kepada peserta sosialisasi dan aparat pemerintahan Desa Lapaukke, Kecamatan Pammana Kabupaten wajo.

“Pada masa pandemi covid-19 ini pun kasus-kasus KDRT masih terjadi, dilansir dari berbagai pemberitaan dan hasil survei beberapa Lembaga non pemerintah baik dari Lembaga advokasi, Komnas HAM, Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak merilis data bahwa kasus-kasus KDRT masih terjadi dalam masa pandemi ini. KDRT di masa pandemi tidak saja menjadi isu nasional tetapi juga menjadi perhatian dan pemberitaan di dunia internasional. Dampak pandemi seperti perubahan tatanan kehidupan manusia, Pemutusan Hubungan kerja (PHK), dirumahkannya kepala keluarga ataupun pencari nafkah dan bertambahnya kewajiban istri, ibu untuk memberikan pengajaran pada anak-anaknya di masa bersekolah dari rumah dapat menimbulkan keadaan psikis dan emosional yang kerap menimbulkan KDRT baik bagi perempuan maupun anak-anak” jelas Dosen Fakultas Hukum Unhas ini.

Selanjutnya, Sosialisasi ini menekankan pada perlunya Langkah preventif dari pemerintah dalam upaya mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana KDRT. Undang- Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menempatkan Pemerintah sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Diharapkan koordinasi dari tingkat kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) hingga pemerintahan daerah dan selanjutnya pemerintahan desa akan terus ditingkatkan sehingga program-program edukasi dan pemberdayaan perempuan serta anak yang rentan sebagai Korban KDRT dapat terus dimaksimalkan. Unit-unit layanan khusus yang telah tersedia dalam setiap Provinsi, Kabupaten/ Kota melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) perlu melakukan edukasi-edukasi dan penyampaian informasi serta berbagai kegiatan yang bekerjasama dengan pemerintahan Desa untuk membangun mekanisme pelayanan yang mudah diakses bagi masyarakat terkait kasus-kasus KDRT dan upaya pencegahan serta penanggulangannya. Sosialisasi ini juga menekankan pada perlunya edukasi hukum terkait Tindak pidana KDRT mengingat kasus ini terjadi pada lingkup keluarga yang pada akhirnya memberi dampak kepada anggota keluarga terutama anak-anak. Sehingga jika terus dibiarkan akan menghambat perwujudan keluarga yang harmonis dan menjadikan anak-anak rentan mendapatkan kehidupan yang baik untuk tumbuh dan mengembangkan kreatifitasnya.

“Untuk itu sosialisasi ini juga menyerukan agar masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Tindakan KDRT. Masyarakat memiliki peran untuk itu sebagaimana diatur dalam pasal 15 UUPKDRT, agar setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya, yaitu mencegah berlangsungnya tindak pidana; memberikan perlindungan kepada korban; memberikan pertolongan darurat; dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan” jelasnya.

Facebook Comments