Beranda Lensa Sinergitas Tni-Polri Dalam Rangka Penegakan Aturan Prokes Covid-19 Diwilayah Enrekang

Sinergitas Tni-Polri Dalam Rangka Penegakan Aturan Prokes Covid-19 Diwilayah Enrekang

0

MataKita.co, Enrekang – Polres Enrekang bersama Kodim 1419 Enrekang melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan aturan protokol kesehatan (Prokes) terhadap masyarakat Kabupaten Enrekang, Sabtu (20/3/2021).

Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel persiapan Operasi pada pukul 20.20 Wita, yang di Pimpin Paur log Polres Enrekang Iptu Alimuddin didampingi Kbo Sat Res Narkoba Ipda Eddy Siswoyo,S.Sos dan Kbo Sat Sabhara Ipda Suardi serta Kasat Tahti  Aiptu Niko Toli yang berlangsung di depan mako Polres Enrekang yang diikuti oleh personil gabungan Tni-Polri.

Kemudian dilanjutkan pelaksanaan operasi dengan sasaran tempat-tempat umum serta tempat lain yang mendatangkan berkumpulnya orang banyak seperti supermarket, rumah makan dan tempat nongkrong anak muda, di wilayah Kecamatan Enrekang.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.I.K., M.H. mengatakan para personil gabungan menghimbau kepada masyarakat agar tetap patuhi protokol kesehatan, diantaranya pakai masker ketika beraktifitas diluar rumah, cuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, tetap jaga jarak apabila berada di kerumunan orang banyak, serta tidak berkerumun.

Disamping itu menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan tempat tinggal.

Selain memberikan himbauan Protokol kesehatan, Personil gabungan juga membagikan masker kepada masyarakat.” Ungkapnnya.

Lebih lanjut ditambahkannya juga bahwa kegiatan ini dilakukan Polres Enrekang bersinergi dengan Tni Kodim 1419 Enrekang agar lebih mudah untuk bersama mendisiplinkan masyarakat, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran serta penularan Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Enrekang.

“Pelaksanaan operasi ini ditemukan beberapa pelanggar seperti tidak menggunakan masker sehingga diberikan tindakan langsung oleh personil gabungan berupa sanksi mengucapkan pancasila dan tindakan fisik yakni push up.” Pungkas Kapolres Enrekang.

(Bang El)

Facebook Comments